Sidang Sengketa 4 Media vs Togar Situmorang Ditunda, Tim Hukum Siapkan Eksepsi Kompetensi Absolut

Andre Sulla • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 20:08 WIB

 

ON FIRE: Koordinator Tim Kuasa Hukum 4 Media yang tergabung dalam SJB (Solidaritas Jurnalis Bali) I Made "Ariel" Suardana dkk saat memberikan keterangan pers usai penundaan sidang di PN Denpasar Senin (24/8/2026). (MIFTAHUDDIN HALIM/radarbali.id)
ON FIRE: Koordinator Tim Kuasa Hukum 4 Media yang tergabung dalam SJB (Solidaritas Jurnalis Bali) I Made "Ariel" Suardana dkk saat memberikan keterangan pers usai penundaan sidang di PN Denpasar Senin (24/8/2026). (MIFTAHUDDIN HALIM/radarbali.id)

 

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Lanjutan sidang perkara gugatan perdata yang dilayangkan advokat Togar Situmorang terhadap empat media di Bali kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (24/8/2026).

Sedianya, sidang mengagendakan penentuan tahapan serta jadwal pemeriksaan perkara. Namun, Ketua Majelis Hakim Abang Marthen Bunga, S.H., M.Hum. berhalangan hadir. Sidang kemudian dibuka oleh hakim pengganti dan memutuskan untuk menunda persidangan hingga Senin, 31 Agustus 2026.

Dalam persidangan tersebut, Togar Situmorang diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya. Majelis hakim menjadwalkan ulang agenda penentuan tahapan persidangan pada pekan depan.

Meski sidang ditunda, kubu tergugat mengaku telah menyiapkan langkah hukum krusial. Sejak awal, persoalan kewenangan pengadilan (kompetensi absolut) menjadi senjata utama untuk menghadapi gugatan tersebut.

Usai persidangan, Koordinator Tim Hukum 4 Media yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), I Made ”Ariel” Suardana, S.H., M.H., menyatakan kesiapannya mengawal kasus ini hingga tuntas.

”Kami on fire. Pada sidang selanjutnya, kami akan mengajukan eksepsi kompetensi absolut yang menyatakan bahwa penyelesaian perkara ini harus melalui mekanisme Dewan Pers, bukan pengadilan umum,” tegas Ariel yang didampingi belasan advokat.

Ariel menilai PN Denpasar tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili sengketa yang bersumber dari produk jurnalistik. Menurutnya, mekanisme penyelesaian wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dalam jawaban gugatan pertama, kami pastikan mengajukan kompetensi absolut. Artinya, PN Denpasar tidak berwenang mengadili perkara ini karena domainnya ada di Dewan Pers,” ujar Ketua Peradi Sai Denpasar tersebut.

Hak Jawab Sudah Diberikan

Ariel menganalogikan sengketa pers dengan penanganan pelanggaran kode etik pada profesi lain yang memiliki lembaga kehormatan khusus.

“Kalau advokat diduga melanggar etik, masa diadili di Pengadilan Negeri? Kami punya Dewan Kehormatan Profesi. Model seperti itu mestinya berlaku juga dalam sengketa pers,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihak media tergugat sejauh ini telah memenuhi kewajiban hukum dengan memberikan ruang hak jawab kepada penggugat.

“Penyelesaian lewat Dewan Pers harus diutamakan, apalagi hak jawab sudah diberikan. Lantas apa lagi yang dipersoalkan? Sehingga tidak ada perbuatan melawan hukum di sini,” tambahnya.

Majelis Hakim pengganti yang kemudian memutuskan penundaan sidang lanjutan pada 31 Agustus 2026. (MIFTAHUDDIN HALIM/radarbali.id)
Majelis Hakim pengganti yang kemudian memutuskan penundaan sidang lanjutan pada 31 Agustus 2026. (MIFTAHUDDIN HALIM/radarbali.id)

 

Mediasi Buntu, Optimistis Putus Sela

Sebelumnya, proses mediasi antara kedua belah pihak dinyatakan gagal tanpa kesepakatan. Tim kuasa hukum tergugat menolak seluruh syarat yang diajukan penggugat karena dinilai sudah menyentuh materi pokok perkara.

Dengan gagalnya mediasi, persoalan kompetensi absolut menjadi 'pintu pertama' yang harus diputus majelis hakim sebelum melangkah ke pemeriksaan materi gugatan.

Ariel optimistis, jika majelis hakim memahami konstruksi UU Pers secara utuh, perkara ini bisa diputus lebih cepat tanpa perlu melalui pembuktian panjang hingga belasan kali sidang.

“Kalau hakim paham detail tentang UU Pers dan lembaga penyelesaiannya, tiga kali sidang bisa selesai: mulai dari pembacaan gugatan, jawaban, lalu putusan sela,” pungkasnya.***

Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com
gugatan perdata empat media Ariel Suardana pn denpasar togar situmorang