SEMARAPURA, Radar Bali.id – Satreskrim Polres Klungkung berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar aki kendaraan truk di sejumlah wilayah.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan aki dua unit truk yang diparkir di Jalan Pura Agung, Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, pada Senin, 20 Juli 2026 sekitar pukul 04.30 Wita.
Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi seorang terduga pelaku berinisial WDA.
Pada Jumat, 21 Agustus 2026, Tim Opsnal berhasil mengamankan WDA, 28, warga Desa Undisan, Kelurahan Kayubihi, Kecamatan Bangli di sebuah kontrakan toko, Jalan Raya Banjarangkan, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, WDA mengakui melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya berinisial IPPMJ, 30.
”Sehingga petugas kemudian melakukan pengembangan dan IPPMJ berhasil diamankan di rumahnya di Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung, pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 Wita,” ungkap Kasi Humas Polres Klungkung Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, Senin, 24 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah mengambil aki kendaraan truk di wilayah Desa Paksebali, serta dua aki truk di wilayah Kecamatan Banjarangkan. Tidak berhenti di dua lokasi tersebut, para pelaku juga mengaku kerap melakukan aksi pencurian aki di sejumlah wilayah Kecamatan Klungkung, Dawan, dan Banjarangkan, serta merambah ke wilayah Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Bangli. Aki hasil curian kemudian sold/dijual kepada pengumpul barang bekas.
Uang hasil penjualan digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 aki GS Premium besar, 2 aki GS Premium kecil, 6 aki GS Hybrid, 4 aki Aspira Hybrid, dan 5 aki Incoe.
”Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP. Atas peristiwa itu, masyarakat khususnya pemilik kendaraan diimbau agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan pengamanan tambahan pada aki, serta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” tandasnya. [*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali