Desa Adat Yeh Sanih, Kecamatan Kubutambahan,Buleleng bagian timur, berhasil mempertahankan hak atas tanahnya setelah melalui proses hukum yang panjang di pengadilan. Lahan seluas 55 are tersebut kini rencananya akan dikembangkan menjadi destinasi wisata religi.
PERKARA perdata ini bermula dari habisnya masa Hak Guna Usaha (HGU) di lokasi sengketa pada tahun 2025.
Baca Juga: Indahnya Suasana Nyepi yang Berbeda di Yeh Sanih
Lahan tersebut terletak di sebelah timur objek pemandian Air Sanih dengan tiga sertifikat di atasnya.
Hak tersebut tidak diperpanjang oleh pihak penggugat, yakni I Gusti Ngurah Agus Aryana dan Ari Sudarma, sehingga statusnya secara hukum kembali menjadi tanah negara. Karena sempat terbengkalai dan tak terurus, Desa Adat Yeh Sanih kemudian memanfaatkan lokasi tersebut untuk kepentingan adat.
Baca Juga: Warga Yeh Sanih Meradang, Nyaris Lakukan Pengosongan Paksa
”Desa Adat Yeh Sanih kemudian dilaporkan dengan dalil perbuatan melawan hukum dan penguasaan tanah. Tetapi tuduhan itu tidak terbukti karena pihak penggugat sudah tidak memiliki hak lagi atas tempat tersebut,” ujar Kuasa Hukum Desa Adat Yeh Sanih, Wirasanjaya, Senin (24/8/2026).
Perkara perdata ini bergulir hingga ke meja hijau. Di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, gugatan diajukan sebanyak dua kali, yakni pada 2022 dengan nomor perkara 68/Pdt.G/2022/PN Sgr dan pada 2023 dengan nomor perkara 255/Pdt.G/2023/PN Sgr. Hasil putusan kedua perkara tersebut konsisten memenangkan Desa Adat Yeh Sanih serta menolak gugatan pihak penggugat.
Tak puas dengan putusan PN, penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar pada 2024. Melalui putusan banding nomor 41/Pdt/2024/PT Dps, hakim menguatkan putusan PN Singaraja.
Upaya kasasi yang ditempuh penggugat pada 2024 juga membuahkan hasil serupa, sebagaimana tertuang dalam putusan bernomor register 4774 K/PDT/2024 yang menguatkan putusan PT Denpasar. Puncaknya, pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) tahun 2025, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan bernomor 120 PK/Pdt/2026 yang tetap menguatkan putusan kasasi.
Kata Wirasanjaya, dalam amandemen putusan disebutkan bahwa karena fisik tanah dikuasai oleh Desa Adat Yeh Sanih, maka sesuai peraturan perundang-undangan, pihak yang berhak mengajukan permohonan hak atas tanah objek sengketa adalah Desa Adat Yeh Sanih.
”Sehingga BPN Buleleng tidak ada alasan lagi untuk menolak permohonan penerbitan sertifikat tanah dari Desa Adat Yeh Sanih,” tegasnya.
Sementara itu, Kelian Desa Adat Yeh Sanih, Made Sukresna alias Jero Cilik menyampaikan bahwa krama (warga) telah cukup sabar menanti kepastian hukum tersebut tanpa adanya gesekan fisik. Keberhasilan ini dinilainya sebagai kemenangan bagi seluruh desa adat di Bali.
Sebab, kawasan tersebut sering digunakan sebagai tempat prosesi upacara melasti hingga nganyut oleh berbagai desa adat sekitarnya, seperti Desa Adat Depeha, Desa Adat Batur, Desa Adat Bungkulan, Desa Adat Mengening, Desa Adat Bukti, hingga Desa Adat Kubutambahan.
”Di sana terdapat Petirtaan Tirta Sudamala. Rencananya krama akan membuat tourism religi untuk melukat dan kegiatan spiritual lainnya. Karena di wilayah Buleleng timur selain Ponjok Batu, belum ada tempat resmi yang dikelola untuk melukat,” terangnya. [*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali