AMLAPURA, Radar Bali.id – Polsek Manggis menetapkan dua tersangka kasus keributan yang melibatkan tiga oknum warga asal Sumba, NTT, dengan warga asal Banjar Dinas Pangi Tebel, Desa Antiga, Kecamatan Manggis.
Baca Juga: Diduga Gegara Mabuk Pesta Arak Berujung Maut, Buruh Tewas Diduga Dianiaya Rekan Kerja di Pecatu
Kapolsek Manggis, Kompol I Made Suadnyana mengatakan, dua tersangka tersebut yakni EGL dan RUB. ”Saat ini keduanya sudah ditahan,” ujar Kompol I Made Suadnyana, Selasa (25/8/2026).
Baca Juga: Gara-Gara Ugal-Ugalan Usai Pesta Miras, Aparat Polsek Manggis Ciduk Tiga Orang Pelaku
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini membantai AP yang merupakan warga Antiga Kelod. ”Setelah dilakukan gelar perkara, keduanya terbukti melakukan pengeroyokan. Sementara satu lagi rekannya sebagai saksi,” jelas Suadnyana.
Baca Juga: Tegur Pengendara Motor Mabuk yang Jatuh, Pria di Klungkung Malah Dikeroyok Hingga Gigi Lepas
Kasus ini bermula saat tiga orang pria asal Sumba mengendarai sepeda motor dalam kondisi mabuk. Saat melintas di Antiga Kelod, ketiga pria tersebut mengendarai sepeda motor dengan ugal-ugalan sembari menggeber gas keras.
Baca Juga: Mabuk Berat dan Cemburu Buta, Pemuda asal Jember Mengamuk di Warung Bakso
Salah seorang warga yakni AP mencoba menegur aksi membahayakan tersebut. Ternyata teguran itu ditanggapi dengan emosi hingga akhirnya terjadi baku hantam. AP dikeroyok oleh dua orang pelaku.
Warga lain yang melihat kejadian tersebut langsung melerai hingga kasus ini akhirnya ditangani jajaran Kepolisian Sektor Manggis. [*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali