Pelecehan Turis Taiwan di Lovina Cuma Delik Aduan, Pelaku Disanksi Sanksi Adat Bersihkan Pura

Francelino Junior • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:48 WIB
BEBERKAN PERKEMBANGAN PERKARA : Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, membeberkan kasus kepada wartawan. (francelino junior)
BEBERKAN PERKEMBANGAN PERKARA : Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, membeberkan kasus kepada wartawan. (francelino junior)

SINGARAJA, Radar Bali.id – Penanganan kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan di kawasan objek wisata Lovina, Kabupaten Buleleng, dipastikan tidak berlanjut ke proses hukum pidana formal.

Baca Juga: Heboh Kejadian Pelecehan Seksual  ala Begal Payudara ke Turis Taiwan di Lovina, Pria Lansia akhirnya Ditangkap Polisi

Kepolisian Resor (Polres) Buleleng menyebut insiden yang dialami turis wanita tersebut tergolong delik aduan murni. Kendati begitu, pelaku dipastikan tetap dijatuhi sanksi sosial berupa hukuman adat.

Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman menjelaskan, pihaknya mengambil langkah cepat jemput bola usai informasi dugaan pelecehan tersebut viral di media sosial. Korban diketahui mengunggah kronologi kejadian melalui akun Instagram miliknya, @aurosa_a, pada Senin (10/8/2026).

Untuk memperjelas duduk perkara, Polres Buleleng bahkan sampai menghubungi Atase Kepolisian Taiwan guna menjembatani komunikasi dengan korban. Namun, dalam konfirmasinya, korban mengaku hanya ingin memberikan edukasi dan informasi publik, tanpa bermaksud membawa kasus ini ke ranah laporan polisi resmi.

”Karena ini delik aduan, meski korban tidak melaporkan, kami tetap berikan sanksi kepada pelaku. Penghukuman di luar jalur pidana seperti pembersihan di pura dan sebagainya,” ujar AKBP Ruzi Gusman, Rabu (26/8/2026).

Sanksi sosial ini dirancang untuk memberikan efek jera agar pelaku menyadari tindakan tak senonohnya. Langkah tegas ini juga dinilai krusial guna menjaga citra Bali dan Buleleng sebagai destinasi wisata internasional. Sebab, tindakan tidak terpuji semacam itu dapat mencoreng iklim pariwisata daerah.

AKBP Ruzi menegaskan, seluruh pemangku kepentingan harus sepakat bahwa jaminan keamanan merupakan fondasi utama pariwisata. Dengan rasa aman yang terjamin, wisatawan akan merasa nyaman untuk berkunjung dan beraktivitas kembali.

”Korban mengaku sedikit kecewa mendapat perlakuan seperti itu, tapi diserahkan tindak lanjutnya ke polisi,” imboh Perwira Menengah (Pamen) melati dua di pundak ini.

Peristiwa kurang menyenangkan itu bermula ketika korban sedang membuat konten video outfit of the day (OOTD) di tepi jalan kawasan wisata Lovina pada Senin (10/8/2026). Di tengah aktivitasnya, seorang pria paruh baya yang tidak dikenal mendadak menghampiri.

Pria tersebut mengulurkan tangan untuk berjabat tangan sembari menyampaikan ucapan selamat berlibur. Awalnya, korban menyambut ramah aksi tersebut lantaran menganggapnya sebagai bentuk keramahtamahan warga lokal.

Namun, situasi mendadak canggung dan menakutkan ketika proses jabat tangan berlangsung tak lazim. Pria tersebut memegang tangan korban cukup lama dan mencoba mengarahkannya ke daerah sensitif kemaluannya. Sontak korban merasa sangat tidak nyaman dan langsung menarik tangannya secara paksa. Trauma atas kejadian itu, korban menangis sepanjang jalan menuju tempat menginap.

Dari penelusuran intensif kepolisian bersama jajaran aparatur desa, sosok pria tersebut diketahui berinisial WS alias Nane, 68, warga Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng. Setelah dilakukan pendekatan persuasif, pria gaek ini akhirnya mengakui seluruh perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Pernyataan penyesalan itu pun telah dituangkan dalam surat pernyataan resmi bermaterai. [*]

Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali
kasus pelecehan seksual sanksi adat turis taiwan pantai lovina polres buleleng