DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Sehubungan dengan pemberitaan Radar Bali di radarbali.id pada 19 Juni 2026 serta di akun Instagram Radar Bali Official @radar.bali (link berita kami cantumkan pada lampiran di akhir surat), dengan ini kami menyampaikan keberatan atas pemberitaan Radar Bali terkait operasi KPK pada Kantor Imigrasi Denpasar yang dalam pemberitaannya disebut atau dikaitkan dengan PT Visa4Bali. Dengan ini kami perlu menyampaikan hak jawab sebagai berikut:
1. Pemberitaan tersebut secara eksplisit mengaitkan PT Visa4Bali dengan dugaan peristiwa yang terjadi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Kami mempertanyakan dasar faktual, sumber informasi, dan proses verifikasi jurnalistik yang digunakan sehingga nama PT Visa4Bali dikaitkan dengan peristiwa itu. Pemberitaan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian reputasi yang serius bagi kami.
2. Pemberitaan dimaksud memuat penyebutan PT Visa4Bali tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada kami. Maka tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menyebutkan "Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk." Berita yang disajikan Radar Bali itu tidak akurat dan tidak berimbang karena tidak memberikan kesempatan yang setara bagi kami untuk menyampaikan pendapatnya. Pemberitaan Radar Bali juga bertentangan dengan Pasal 2 KEJ yang menyebutkan "Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik." Dalam pemberitaan Radar Bali, berita yang dihasilkan tidak faktual dan tidak jelas sumbernya, serta tidak menampilkan gambar, suara, atau kutipan secara berimbang dan dengan keterangan yang sesuai. Selain itu tidak ada bukti konfirmasi atau upaya konfirmasi yang telah dilakukan kepada PT Visa4Bali sebelum berita dipublikasikan. Pemberitaan Radar Bali juga melanggar Pasal 3 KEJ yang mewajibkan wartawan: "Menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah". Tanpa adanya dasar yang memadai, penyebutan nama PT Visa4Bali adalah bentuk pemberitaan yang prematur, tidak berimbang, dan merugikan pihak yang diberitakan;
3. Pengaitan nama PT Visa4Bali dalam pemberitaan tersebut tidak didasarkan pada keterangan resmi KPK, dokumen hukum, alat bukti yang sah, maupun hasil konfirmasi kepada kami. Tindakan tersebut merupakan bentuk pemberitaan yang tidak memenuhi prinsip verifikasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Akibat pemberitaan tersebut, publik dapat secara keliru menyimpulkan bahwa PT Visa4Bali merupakan pihak yang terlibat dalam perkara pidana yang sedang diselidiki KPK, padahal tidak terdapat penetapan status hukum apa pun terhadap kami. Kesan yang ditimbulkan tersebut telah mencederai reputasi dan kredibilitas kami sebagai pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa keimigrasian dan pelayanan kepada warga negara asing;
Oleh karena itu, berdasarkan surat Dewan Pers nomor 1127/DPK/K/VIII/2026 dengan ini kami meminta Radar Bali untuk:
1. Menyampaikan permohonan maaf kepada kami dan publik melalui media Radar Bali atau instagram Radar Bali;
2. Menjelaskan dasar hukum dan dasar jurnalistik yang digunakan dalam mengaitkan PT Visa4Bali dengan perkara yang dimaksud tanpa adanya konfirmasi kepada Visa4Bali;
3. Memuat Hak Jawab kami ini secara proporsional dan setara dengan pemberitaan sebelumnya di media yang sama (link berita terlampir di akhir surat);
4. Menghapus atau melakukan koreksi dan klarifikasi karena tidak terdapat dasar faktual yang cukup untuk mengaitkan PT Visa4Bali dengan dugaan tindak pidana tersebut pada pemberitaan sebelumnya (link berita terlampir di akhir surat);
5. Menghapus atau memperbaiki bagian pemberitaan yang berpotensi menimbulkan kesan bahwa PT Visa4Bali telah terbukti melakukan tindak pidana.
Demikian permohonan ini kami sampaikan. Mohon agar Hak Jawab ini dimuat pada rubrik dan porsi yang setara dengan berita dimaksud sesuai dengan hasil penilaian dan keputusan yang sudah diterbitkan oleh Dewan Pers melalui surat nomor 1127/DPK/K/VIII/2026. Atas perhatian dan pemuatannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Rolly Agustinus Diang
Direktur PT Visa Empat Bali Luwuk
Tembusan:
Dewan Pers
Lampiran:
2. https://www.instagram.com/p/DZw4GMgNevX/?igsh=ZWhmOTI6Zjh^ZTR4
Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com