SINGARAJA, Radar Bali.id – Modus kejahatan memanfaatkan tren media sosial (medsos) marak terjadi di Kabupaten Buleleng.
Baca Juga: Update! 35 WNA India Perkara Kasus Judol di Bali Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ini Jerat Pasalnya
Seorang oknum guru honorer nekat membawa kabur telepon seluler (ponsel) para korbannya dengan dalih mengajak membuat konten TikTok berhadiah uang.
Meski sedikitnya ada 18 lokasi kejadian, sejauh ini baru enam korban yang resmi melapor ke polisi. Aksi pencurian ini berlangsung secara beruntun sejak awal Agustus. Di antaranya di Jalan Udayana-Ngurah Rai-Letkol Wisnu-Gajah Mada pada Minggu (2/8/2026) pukul 10.37 Wita; depan Gereja Katolik Santo Paulus pada Jumat (7/8/2026) pukul 08.00 Wita; Jalan Teleng pada Senin (10/8/2026) pukul 10.00 Wita; Jalan Anggrek pada Selasa (11/8/2026) pukul 14.00 Wita; Jalan Kartini pada Sabtu (15/8/2026) pukul 13.00 Wita; hingga di Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan Buleleng pada Jumat (21/8/2026) pukul 09.47 Wita.
Baca Juga: Astaga! Gegara Kalah Main Judol Rp50 Juta, Sopir Asal Lombok Nekat Akhiri Hidup di Nusa Penida
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman memaparkan, salah satu korban berinisial MH, 45, asal Desa Tegallinggah, Kecamatan Sukasada. Saat sedang berjualan bantal bersama kakaknya, NH, di depan Taman Kota Singaraja, ia didatangi pelaku yang menawarkan hadiah Rp 200 ribu untuk konten TikTok. Tergiur, korban mau diajak ke lokasi sepi mengendarai sepeda motor Yamaha NMax DK 3212 UBD milik pelaku.
”Di sana, korban diberi tantangan berjalan kaki selama sepuluh menit. Namun pelaku meminjam ponsel korban dengan alasan untuk stopwatch. Setelah tantangan dimulai, pelaku langsung kabur membawa HP korban,” ujar AKBP Ruzi Gusman.
Berbekal rekaman CCTV di sejumlah lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku berinisial PS, 25, seorang guru honorer SD yang tinggal di Jalan Pantai Lingga, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng, pada pukul 13.00 Wita. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa Vivo Y15S dan Oppo F9, sedangkan Infinix Smart 8 Plus, Realme C71, Samsung A07, dan Xiaomi Redmi Note 14 sudah sempat digadaikan.
Hasil pengembangan menunjukkan pelaku telah beraksi di 12 lokasi lain, menyasar berbagai merek HP mulai dari Oppo A3 Pro, Vivo Y19S Pro, hingga Xiaomi Redmi A2.
”Barangnya digadai di beberapa tempat. Hasilnya dipakai untuk judi online. Jadi sekali dapat, langsung gadai, uangnya habis dipakai judi online, lalu mencuri lagi. Korbannya acak,” tambah Kasat Reskrim AKP Alberto Diovant.
Atas perbuatannya, oknum guru ini dijerat Pasal 476 KUHP atau 492 KUHP atau 486 KUHP juncto Pasal 126 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. [*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali