MANGUPURA, radarbali.jawapos.com – Berawal dari selembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu, polisi justru menemukan jejak peredaran uang palsu dalam jumlah fantastis. Jajaran Reskrim Polsek Mengwi mengamankan 1.305 lembar uang pecahan Rp 100 ribu yang diduga palsu dengan total nominal mencapai Rp130,5 juta.
Temuan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap PN, 53, yang sebelumnya diduga mengedarkan uang palsu di Pasar Mengwi pada 26 Juli 2026.
Kapolsek Petang AKP I Putu Darma Santika mengatakan, dari pemeriksaan terhadap PN, polisi kemudian menelusuri asal-usul uang palsu tersebut hingga menemukan barang bukti dalam jumlah besar.
Yang membuat kasus ini semakin mengkhawatirkan, uang palsu tersebut diduga dibeli melalui media sosial.
PN disebut memperoleh uang palsu menggunakan skema 1:10. Artinya, uang asli yang dikeluarkan pelaku ditukar dengan uang palsu yang memiliki nilai nominal sepuluh kali lipat.
Dengan pola tersebut, uang palsu kemudian berpotensi digunakan untuk membiayai berbagai transaksi tunai.
"Polisi kini masih mendalami jaringan maupun pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran uang palsu tersebut," kisahnya, Jumat (28/8). Sebelumnya, masyarakat dibuat resah setelah beredar informasi mengenai selembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu di sebuah warung di Desa Pelaga, Kecamatan Petang.
Informasi tersebut mencuat setelah foto uang yang diduga palsu beredar di media sosial pada Selasa (25/8). Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek bersama personel Unit UKL langsung mendatangi Warung Dani untuk melakukan pengecekan. Petugas menemukan satu lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.
Berdasarkan keterangan pemilik warung, uang tersebut telah diterima sekitar dua pekan sebelumnya.
Pemilik warung mengaku tidak mengetahui identitas orang yang menggunakan uang tersebut untuk bertransaksi.
Kecurigaan baru muncul ketika uang itu kembali digunakan untuk membeli pakan ternak. Penerima pembayaran kemudian memeriksa fisik uang dan menduga pecahan tersebut palsu. Polsek Petang masih melakukan penelusuran untuk memastikan asal-usul uang tersebut serta kemungkinan sejauh mana peredarannya.
Baca Juga: Hidayat Nur Wahid dan Din Syamsuddin Tegaskan GIHES 2026 Sebagai Fondasi Pendidikan Holistik Berbasi
Polisi juga masih mendalami apakah temuan di Pelaga berkaitan dengan kasus yang kini dikembangkan Polsek Mengwi. Kapolsek Petang AKP I Putu Darma Santika mengimbau masyarakat lebih teliti ketika menerima uang tunai, terutama pecahan besar. “Kami meminta warga tidak sembarangan menerima uang, terutama dalam transaksi tunai,” tegas Darma.
Masyarakat juga diminta tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial. Jika menemukan uang yang dicurigai palsu, warga diminta segera melapor agar dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan dugaan peredaran uang palsu dapat disampaikan melalui Call Center 110 Polri. Sebab, dari satu lembar uang yang dicurigai palsu, polisi kini justru menemukan lebih dari seribu lembar dengan nominal mencapai ratusan juta rupiah.
"Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi," pungkasnya.***
Editor : M.RidwanSumber : radarbali.jawapos.com