24 Paket Sabu Disita dari Kamar Kos di Denpasar Timur, Ternyata Jualan Narkoba

Andre Sulla • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 05:17 WIB
DICARI: Tersangka IKDK digeledah aparat, dia ketahuan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dan jualan di Denpasar Timur. (ist/radarbali.id)
DICARI: Tersangka IKDK digeledah aparat, dia ketahuan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dan jualan di Denpasar Timur. (ist/radarbali.id)

 

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Bisnis haram narkotika yang dijalankan IKDK, 31, di wilayah Denpasar akhirnya terendus polisi. Pria asal Denpasar itu diamankan anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar saat keluar dari kamar kosnya di Jalan Sedap Malam Gang Popi Blok A Nomor 7, Banjar Buaji Anyar, Kelurahan Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Rabu (26/8) sekitar pukul 18.30 WITA.

 

Dari tangan dan kamar kos tersangka, polisi menemukan total 24 paket kristal bening diduga sabu dengan berat bersih 4,35 gram. Barang haram tersebut dikemas dalam paket-paket kecil yang diduga siap diedarkan

 

 

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., menerangkan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya seorang pria yang biasa dipanggil Kadek diduga menjadi pengedar narkotika. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.

 

Penyelidikan dipimpin Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D. W., S.I.K., M.Si. Setelah informasi dinilai cukup, petugas melakukan pemantauan terhadap pria yang menjadi target operasi (TO). Petugas melihat tersangka keluar dari kamar kos, Rabu (26/8) sekitar pukul 18.30 Wita. 

 

Polisi langsung mengamankan IKDK dan melakukan penggeledahan badan.

Tak berhenti di sana, petugas kemudian menggeledah kamar kos tersangka dengan disaksikan masyarakat. Hasilnya, ditemukan 23 paket sabu yang dibungkus tisu dan disimpan di dalam dompet hitam. "Dompet tersebut berada di dalam tas selempang hitam yang dikenakan tersangka," beber Jubir Polresta Denpasar, Junat (28/8).

 

Polisi juga menemukan satu paket sabu lainnya di dalam kotak warna silver yang disimpan di saku jaket cokelat. Total 24 paket sabu tersebut memiliki berat bersih 4,35 gram. Selain sabu, petugas turut mengamankan sebuah bong, timbangan elektrik, dua sendok yang terbuat dari potongan pipet, korek api gas, serta satu unit iPhone warna biru milik tersangka.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga menguasai sabu dalam paket-paket kecil untuk dijual kembali di wilayah Denpasar.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dengan cara memesan melalui media sosial," ujar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.

 

Kepada penyidik, IKDK mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang dikenal dengan nama KO WILI. Identitas maupun keberadaan pria tersebut hingga kini masih dalam penyelidikan.

Modus yang digunakan yakni tersangka mengambil narkotika melalui sistem tempelan sesuai alamat yang diberikan. 

 

Sabu tersebut kemudian diduga diedarkan kembali dalam paket-paket kecil. Dari hasil penyidikan sementara, IKDK diduga telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih lima bulan. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok yang disebut tersangka sebagai KO WILI.

 

Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, IKDK diproses berdasarkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Pengembangan kasus terus teeus dilakukan guna mengungkap jaringan di atasnya. Tersangka diketahui belum pernah menjalani hukuman sebelumnya," tutupnya. ***

 

Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com
denpasar timur polresta denpasar jualan narkoba