Satu Jaringan Pemasok Sabu-sabu Lintas Kabupaten Digulung, Kakek dkk Terancam Penjara Seumur Hidup

Francelino Junior • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:46 WIB
DIRINGKUS :Tersangka KK ketika diamankan petugas. (foto:Polres Buleleng)

 
DIRINGKUS :Tersangka KK ketika diamankan petugas. (foto:Polres Buleleng)  

SINGARAJA, Radar Bali.id – Pemasok narkotika di Kabupaten Buleleng, utamanya yang beroperasi di Kecamatan Gerokgak, berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Buleleng. Siapa sangka, ”barang haram” tersebut disuplai dari wilayah Kabupaten Jembrana.

Baca Juga: Owner Five Stars Koko Tony bersama Pemasok BB Narkoba Casper Diburu Bareskrim

Pengungkapan berantai ini bermula pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 02.40 Wita di pinggir Jalan Raya Gerokgak-Gilimanuk, wilayah Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak.

Baca Juga: Sarang Narkoba di Bali Digerebek Polisi, Bos THM Five Stars Koko Tony Resmi Buron

Polisi mengamankan seorang pria berinisial AP, 26 asal Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana. Darinya, petugas menyita dua paket klip sabu seberat 0,60 gram.

”Awalnya pelaku mengaku mengambil dengan sistem tempel. Setelah diinterogasi, akhirnya membuka identitas pemasok sumber bahan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Buleleng AKP Putu Edy Sukaryawan didampingi Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman, Jumat (28/8/2026).

Berbekal pengakuan AP, polisi mendatangi sebuah gudang transit di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Di sana, petugas mengamankan karyawan gudang berinisial HW, 43 warga Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Buleleng.

Meski begitu, HW bukanlah target utama. Pengejaran berlanjut hingga Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 02.00 Wita, hingga polisi berhasil membekuk sang bos berinisial KK alias Kakek alias Melayu, 49 warga Desa Melaya di salah satu tempat hiburan malam di Kota Negara, Jembrana.

”HW ini anak buahnya yang stand by apabila ada pembeli yang kontak KK. Ada satu ruangan di gudang itu yang dijadikan tempat memecah narkotika,” tambah AKP Edy Sukaryawan.

Dari tangan KK dan HW, diamankan 11 paket klip sabu seberat 1,87 gram serta 2 paket sabu seberat 0,53 gram. KK dan HW diketahui telah beroperasi selama empat bulan dengan jangkauan pengiriman maksimal dua gram ke Gerokgak. Namun, KK masih bungkam terkait asal-usul barang haram tersebut.

Akibat perbuatannya, AP, KK, dan HW dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Bab II Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026. Ketiganya terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar. [*]

Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali
pemasok narkoba sabu-sabu penangkapan jaringan pengedar pengedar