WNA Nigeria Nekat Kabur Saat Diperiksa, Tertangkap Setelah Dikejar Petugas, Ini Kasusnya

Andre Sulla • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:24 WIB

 

TERTANGKAP: Petugas Imigrasi Denpasar mengamankan dua WN Nigeria yang terindikasi melanggar izin tinggal saat patroli di salah satu tempat usaha di Ubud, Kamis (27/8) malam. (ist/radarbali.id)
TERTANGKAP: Petugas Imigrasi Denpasar mengamankan dua WN Nigeria yang terindikasi melanggar izin tinggal saat patroli di salah satu tempat usaha di Ubud, Kamis (27/8) malam. (ist/radarbali.id)

 

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Panik saat diperiksa, seorang warga negara (WNA) Nigeria nekat melarikan diri dari petugas Imigrasi Denpasar. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran di salah satu tempat usaha di kawasan Ubud, Gianyar, Kamis (27/8). Upaya kabur itu berakhir setelah petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan.

Tak hanya satu, dalam patroli tersebut petugas mengamankan dua WN Nigeria yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian. 

Salah satunya bahkan diketahui telah overstay selama 379 hari. Sementara seorang lainnya tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian saat diperiksa. Patroli pengawasan orang asing tersebut digelar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mulai pukul 20.00 WITA. Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menyasar dua kawasan yang menjadi pusat aktivitas orang asing, yakni Ubud dan Sanur.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti mengatakan, sebelum bergerak, seluruh personel mendapat pengarahan dari.

Petugas diminta tetap mengedepankan keamanan, profesionalitas, serta pendekatan humanis selama menjalankan pemeriksaan.

Sekitar pukul 20.30 WITA, personel dibagi menjadi dua tim. Tim pertama bergerak ke Ubud, sedangkan tim kedua menyisir kawasan Sanur.

Di Ubud, Tim 1 terlebih dahulu berkoordinasi dengan Polsek Ubud sebelum menyisir sejumlah lokasi yang menjadi pusat aktivitas malam orang asing. Mulai bar, klub malam hingga tempat hiburan menjadi sasaran patroli.

Saat menyambangi salah satu tempat usaha, LA Ubud, petugas mendapat informasi adanya orang asing yang diduga bermasalah dengan izin tinggal.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dua WN Nigeria. Namun, proses pemeriksaan mendadak diwarnai aksi nekat salah seorang WNA. Bukannya kooperatif, dia justru berusaha melarikan diri untuk menghindari pemeriksaan. Petugas pun langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya WNA tersebut berhasil diamankan.

Setelah dilakukan pengecekan data keimigrasian, petugas menemukan persoalan serius. "Salah seorang WNA tercatat telah overstay selama 379 hari," cetusnya. 

Sedangkan seorang lainnya tidak mampu menunjukkan dokumen keimigrasian. Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti menegaskan, patroli dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis. Namun, aspek keamanan dan penegakan hukum tetap menjadi perhatian.

“Laksanakan tugas dengan profesional, tertib, dan tetap mengedepankan pelayanan yang baik,” ujarnya.

Sementara itu, Tim 2 yang bergerak di kawasan Sanur berkoordinasi dengan Polsek Denpasar Selatan. Petugas menyisir sejumlah kedai kopi, bar, klub malam, dan tempat hiburan.

Selain pemeriksaan, petugas juga memberikan edukasi kepada pengelola usaha mengenai pentingnya peran masyarakat dalam membantu pengawasan keimigrasian.

 

Dari hasil patroli di Sanur, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian. Ramdhani mengapresiasi patroli yang dilakukan jajaran Imigrasi Denpasar.

Menurutnya, pengawasan terhadap orang asing harus dilakukan secara terukur dan konsisten, khususnya di kawasan dengan aktivitas WNA yang tinggi.

“Pengawasan terhadap Orang Asing merupakan bagian penting dalam memastikan setiap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah Bali sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ramdhani menegaskan, pendekatan humanis tetap menjadi prioritas. Namun, ketika ditemukan pelanggaran, petugas tidak boleh ragu mengambil tindakan sesuai aturan.

“Pendekatan humanis tetap menjadi prioritas dalam pelaksanaan tugas, namun apabila ditemukan pelanggaran, jajaran Imigrasi harus tetap bertindak tegas, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.***

Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com
wna nigeria overstay imigrasi denpasar