Dirjen Imigrasi Turun Langsung, Enam WNA Diciduk di Canggu, Siapa Saja Mereka?

Ni Kadek Novi Febriani • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:03 WIB
PELANGGARAN: Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko turun langsung memimpin Operasi Dharma Dewata di kawasan Canggu, Badung. Enam WNA dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk pemeriksaan. (ist/radarbali.id)
PELANGGARAN: Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko turun langsung memimpin Operasi Dharma Dewata di kawasan Canggu, Badung. Enam WNA dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk pemeriksaan. (ist/radarbali.id)

 

MANGUPURA, radarbali.jawapos.com – Tak hanya mengawasi dari balik meja. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko turun langsung memimpin Operasi Pengawasan Orang Asing Dharma Dewata di kawasan Canggu, Badung, Kamis (27/8) malam.

Hasilnya, enam warga negara asing (WNA) diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari enam WNA tersebut, lima di antaranya terindikasi melanggar izin tinggal karena telah melewati masa berlaku atau overstay.

Sementara satu WNA lainnya merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang harus menjalani pemeriksaan petugas. Keenam WNA itu terdiri atas satu warga negara (WN) Amerika Serikat, dua WN Inggris, satu WN Nigeria, satu WN Uganda, dan satu WN India. Seluruhnya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan.

Hendarsam menegaskan, keterlibatannya secara langsung dalam operasi tersebut untuk memastikan pengawasan orang asing di Bali berjalan profesional, transparan, humanis, namun tetap tegas terhadap setiap pelanggaran.

Sebagai langkah strategis dalam menjaga kedaulatan negara serta menciptakan iklim pariwisata yang aman dan kondusif, Imigrasi secara rutin dan berkelanjutan menggelar operasi pengawasan dan penegakan hukum di berbagai destinasi utama Pulau Dewata.

Menurut dia, pengawasan tidak hanya menyasar pelanggaran izin tinggal. Petugas juga membidik potensi gangguan ketertiban umum hingga tindak kejahatan lintas negara.

"Operasi Dharma Dewata sendiri menjadi salah satu strategi Ditjen Imigrasi memperketat pengawasan keberadaan WNA di Bali,” ujar Hendarsam.

Satgas Patroli Dharma Dewata dikukuhkan pada 15 April 2026 dan terintegrasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) serta instansi penegak hukum terkait.

Pengawasan juga diperkuat melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

"Aplikasi tersebut digunakan untuk mengedukasi pengelola akomodasi sekaligus membantu validasi keberadaan WNA di Bali," cetusnya.

Operasi Dharma Dewata sebelumnya telah digelar dalam beberapa tahap. Pada periode pertama, 17–30 Juli 2026, sebanyak 104 personel Imigrasi dikerahkan. Operasi turut melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan pecalang.

Dengan dukungan 20 kendaraan patroli, terdiri dari 10 mobil dan 10 sepeda motor, petugas menyisir sejumlah kawasan yang dinilai rawan pelanggaran keimigrasian, mulai Canggu, Ubud, Singaraja, Tabanan hingga Nusa Penida.

Hasilnya, 62 WNA bermasalah diamankan. Selain itu, petugas menyosialisasikan APOA kepada 50 pengelola penginapan. Operasi kemudian berlanjut pada periode kedua. Sebanyak 66 WNA diamankan.

 Baca Juga: WNA Nigeria Nekat Kabur Saat Diperiksa, Tertangkap Setelah Dikejar Petugas, Ini Kasusnya

Pelanggaran paling banyak berupa gangguan ketertiban umum atau tidak melapor sebanyak 22 kasus. Berikutnya penyalahgunaan izin tinggal 20 kasus dan overstay 17 kasus.

Petugas juga menemukan dua kasus dokumen perjalanan tidak sah serta dua kasus pelanggaran Pasal 123 UU Keimigrasian dan sejumlah pelanggaran lainnya.

Dari 66 WNA tersebut, warga Pakistan menjadi yang terbanyak dengan 12 orang. Disusul Rusia 10 orang, Algeria dan Inggris masing-masing empat orang. 

Sementara Nigeria, India, Prancis, Jerman, Tanzania, dan Iran masing-masing tiga orang. Tindak lanjutnya, 21 WNA ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 13 orang telah dideportasi, 41 orang masih menjalani proses pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP)/surat tindakan keimigrasian (STP), satu orang menyelesaikan denda secara mandiri, serta tiga orang diselesaikan administrasi kewarganegaraannya karena meninggal dunia.

Penindakan juga menyasar sejumlah kasus yang menjadi sorotan publik. Di antaranya pendeportasian pengelola platform bisnis digital agen perjalanan berlabel “The Bali Dream”, penanganan WNA yang diduga melakukan perbuatan asusila, hingga pencegahan upaya melarikan diri menggunakan private jet oleh WNA yang terlibat pelanggaran hukum.

Imigrasi juga menertibkan penyelenggaraan event lari ilegal yang diinisiasi dan diikuti WNA tanpa izin resmi. “Rangkaian penindakan ini menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi tidak memberi ruang toleransi bagi siapapun yang melanggar hukum dan norma sosial di Indonesia,” tutup Hendarsam.***

Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com
radarbali.id sidak di canggu dirjen imigrasi