Tim Jamintel Kejagung Turun ke Buleleng, Usut Sengketa Tanah Batu Ampar Pejarakan

Francelino Junior • Dipublikasikan Minggu, 30 Agustus 2026 | 05:12 WIB
LANGSUNG KE LAPANGAN : Tim Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI ke Buleleng. (foto: ist)
LANGSUNG KE LAPANGAN : Tim Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI ke Buleleng. (foto: ist)

SINGARAJA, Radar Bali.id – Tim Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mendadak turun ke Kabupaten Buleleng pada Jumat (28/8/2026).

Kedatangan tim korps adhyaksa tersebut guna mendalami sejumlah laporan masyarakat terkait sengketa tanah di kawasan Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak.

Baca Juga: Sengketa Lahan Batu Ampar Memanas, LSM ABJ Surati Presiden Prabowo, Minta Bupati Buleleng Dicopot, Ini Alasannya

Tim Jamintel yang dikoordinatori Ketut Maha Agung bersama Kasi Subdit II Jamintel, Soni Adhiyaksa, memanggil dan meminta keterangan sejumlah pihak. Mulai dari jajaran Kantor Pertanahan (Kantah) Buleleng hingga Perbekel Desa Pejarakan.

Baca Juga: Nah! Dugaan Suap Rp50 Miliar Merebak di Tengah Penyidikan Kasus Tanah Batu Ampar Buleleng

Kasi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa mengonfirmasi kedatangan tim Kejagung tersebut. Ia menyebut pihak Kejari Buleleng hanya memfasilitasi tempat pemeriksaan karena objek perkara berada di wilayah hukum Buleleng.

"Karena lokasinya berada di Buleleng, kami di kejari sifatnya memfasilitasi dan me-(support) sarana pemeriksaan. Mengenai materi pemeriksaan, kami belum mengetahui detailnya," ungkap Baskara.

Sementara itu, Staf Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah Buleleng, Kadek Kari yang turut dimintai keterangan menjelaskan, dirinya diminta memaparkan data serta kronologi penanganan perkara HPL Nomor 1 Desa Pejarakan. Termasuk riwayat perkara yang pernah berproses di PTUN Denpasar hingga PN Singaraja.

Kari menegaskan BPN Buleleng telah bekerja sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, serta mengikuti tahapan persidangan perkara Nomor 495/Pdt.G/2026 di PN Singaraja.

"Kami tidak tahu agenda menyeluruh kegiatan tim. Kami hanya hadir memenuhi undangan untuk memberikan rincian data dan informasi," sebutnya.

Sebelumnya pada Kamis (27/8/2026) di Denpasar, Tim Jamintel juga mengumpulkan keterangan dari tokoh kunci Batu Ampar, yakni Nyoman Tirtawan dan Ketua LSM Aliansi Buleleng Jaya (ABJ), Ketut Yasa.

Di tengah pemeriksaan ini, sempat berembus kabar bahwa Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra turut dipanggil Kejagung. Namun, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Buleleng, Gede Jumat Adi Jaya, membantah keras isu tersebut. "Tidak ada pemanggilan terkait hal tersebut," tegasnya singkat. [*]

Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali
gerokgak buleleng Jamintel Kejagung penyelidikan sengketa tanah kejagung