Gugatan Pemberitaan Terhadap 4 Media di Bali, Tim Hukum Media Uji Kewenangan PN Denpasar

Andre Sulla • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 18:09 WIB
UJI KEWENANGAN: I Nengah Jimat (depan pakai endek) dan Tim kuasa hukum 4 media yang digugat Togar Situmorang ke PN Denpasar usai sidang 31 Agustus 2026. (ist/radarbali.id)
UJI KEWENANGAN: I Nengah Jimat (depan pakai endek) dan Tim kuasa hukum 4 media yang digugat Togar Situmorang ke PN Denpasar usai sidang 31 Agustus 2026. (ist/radarbali.id)

 

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan advokat Togar Situmorang terhadap 4 perusahaan media memasuki babak baru. Perkara tersebut  terus berlanjut ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Sidang yang digelar Senin (31/8) dipimpin Ketua Majelis Hakim Martin, menggantikan I Wayan Suartika. Agenda persidangan yakni menyusun kalender persidangan sekaligus memastikan kesiapan para pihak yang berperkara.

 

Mewakili Ketua Tim Kuasa Hukum I Made "Ariel" Suardana, SH., MH., kuasa hukum I Nengah Jimat, SH., didampingi tim Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah hukum untuk menghadapi gugatan tersebut. Menurut Jimat, mediasi yang sebelumnya ditempuh para pihak tidak menemukan titik temu. Karena itu, perkara dilanjutkan ke tahapan persidangan berikutnya.

"Mediasi deadlock, artinya tidak ada titik temu. Setelah itu persidangan dilanjutkan dan sudah diberikan jadwal," ujarnya.

 

Tahapan selanjutnya yakni penyampaian jawaban dari pihak tergugat, kemudian dilanjutkan dengan replik dan duplik. Seluruh proses jawab-menjawab tersebut akan dilakukan secara elektronik melalui sistem e-Court. Persidangan secara tatap muka baru dimungkinkan ketika perkara memasuki tahap pembuktian. Namun, kubu perusahaan media tidak hanya menyiapkan jawaban atas materi gugatan. Salah satu poin yang bakal didalami adalah kewenangan PN Denpasar dalam mengadili perkara yang berkaitan dengan pemberitaan pers.

 

Jimat mengatakan pihaknya akan mengkaji kemungkinan mengajukan keberatan atau eksepsi apabila ditemukan persoalan mengenai kewenangan mengadili. Hal itu lantaran perkara yang digugat berkaitan dengan pemberitaan dan terdapat mekanisme penyelesaian sengketa pers yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

"Ini menyangkut masalah ada Undang-Undang Pers di sana. Sebelum gugatan maju ke pengadilan, tentunya apakah lembaga pers yang berwenang harus memproses masalah ini," jelasnya.

 

Menurut Jimat, tim kuasa hukum masih mendalami konstruksi perkara secara menyeluruh. Termasuk mencermati dasar gugatan serta mekanisme hukum yang semestinya ditempuh dalam sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya tim hukum untuk menguji berbagai pernyataan atau "kicauan"Togar yang menjadi latar belakang bergulirnya perkara tersebut. Kubu perusahaan media memastikan seluruh dalil dalam gugatan akan dijawab melalui mekanisme hukum di persidangan.

"Apakah Pengadilan Negeri Denpasar berwenang atau tidak dalam mengadili perkara ini. Kemungkinan itu yang akan kami dalami," tegasnya.

 

Selain persoalan kewenangan mengadili, majelis hakim juga melakukan pemeriksaan terhadap kapasitas pihak yang memberikan kuasa hukum dari perusahaan-perusahaan media yang menjadi tergugat. Hal tersebut dinilai penting lantaran para tergugat merupakan badan hukum. Majelis perlu memastikan pihak yang memberikan kuasa benar-benar memiliki kapasitas dan legal standing untuk bertindak mewakili masing-masing perusahaan media.

"Pihaknya ajukan bahwa orang-orang yang memberikan kuasa bertindak atas nama masing-masing lembaga media adalah orang yang memiliki kapasitas atau legal standing untuk bertindak mewakili perusahaan tersebut. Itu yang kemudian di-cross check oleh majelis hakim," papar Jimat.

 

Dengan berakhirnya mediasi tanpa kesepakatan, perkara kini memasuki fase jawab-menjawab. Tim kuasa hukum tergugat menyatakan siap menghadapi gugatan Rp 25 miliar tersebut sekaligus menguji seluruh aspek hukum yang menjadi dasar gugatan. Perkara ini pun diperkirakan tidak sekadar berkutat pada tuntutan materiil Rp25 miliar. "Mekanisme penyelesaian sengketa pers, kewenangan pengadilan, hingga legal standing para pihak berpotensi menjadi titik krusial dalam persidangan selanjutnya," pungkasnya.***

Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com
gugatan perdata 4 media Tim Hukum SJB solidaritas jurnalis bali pn denpasar