Sembunyi di Kebun Warga dan Overstay 8 Tahun, WNA Nigeria Dideportasi Imigrasi Tabanan

Juliadi Radar Bali • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 04:54 WIB
DIRINGKUS DI KEBUN : Warga Nigeria, Maduabuchi John Ndummadu ditangkap di kebun dan dideportasi karena melanggar izin tinggal. (foto:istimewa)
DIRINGKUS DI KEBUN : Warga Nigeria, Maduabuchi John Ndummadu ditangkap di kebun dan dideportasi karena melanggar izin tinggal. (foto:istimewa)

TABANAN, Radar Bali.id– Tindakan tegas dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan terhadap seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Nigeria. Maduabuchi John Ndummadu dideportasi karena melanggar izin tinggal.

Baca Juga: Dirjen Imigrasi Turun Langsung, Enam WNA Diciduk di Canggu, Siapa Saja Mereka?

Maduabuchi bahkan sempat kabur ke kebun warga saat hendak diamankan oleh petugas Imigrasi pada Senin, 1 September 2026.

Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Merry Yolanda Baransano mengatakan, pihaknya mengamankan WNA asal Nigeria tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat terkait keberadaan seorang WNA yang diduga telah melanggar ketentuan keimigrasian.

Baca Juga: WNA Nigeria Nekat Kabur Saat Diperiksa, Tertangkap Setelah Dikejar Petugas, Ini Kasusnya

Dari hasil penyelidikan oleh petugas Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, WNA asal Nigeria tersebut diketahui tinggal di Perumahan Graha Kita, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur. Petugas Imigrasi bersama anggota Polsek Selemadeg Timur dan Pecalang kemudian bergerak menuju rumah kontrakan yang ditempati WNA tersebut.

Petugas berhasil menemukan Maduabuchi. Namun saat petugas meminta yang bersangkutan untuk mengambil paspor, WNA tersebut justru melarikan diri menuju area perkebunan warga. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga WNA tersebut berhasil diamankan. Maduabuchi selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan keimigrasian, diketahui bahwa izin tinggal yang dimiliki oleh yang bersangkutan adalah Izin Tinggal Kunjungan dengan Indeks Visa 211 selama 30 hari yang telah habis masa berlakunya sejak 28 Februari 2018. Sedangkan paspor yang dimilikinya telah habis masa berlaku sejak 30 Maret 2022.

"Jadi Maduabuchi John Ndummadu sudah kondisi overstay lebih dari delapan tahun," ungkap Merry, Senin, 1 September 2026.

Atas pelanggaran tersebut, petugas Imigrasi memberikan tindakan tegas dengan melakukan deportasi. Hal ini lantaran yang bersangkutan melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait keberadaan Orang Asing yang izin tinggalnya telah habis masa berlaku dan masih berada di wilayah Indonesia. "Yang bersangkutan kami kenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan," jelasnya.

Dari keterangan Ndummadu, selama berada di Bali ia menyambung hidup dengan bekerja sebagai seorang penyanyi. Selain kerap kali bernyanyi di gereja, ia juga menjadi penyanyi keliling di kafe dan bar. "Selain gereja, Ndummadu juga penyanyi keliling ke kafe-kafe dan bar secara freelance," imbuhnya.

Kini untuk proses pemulangan ke negara asalnya, Maduabuchi John Ndummadu diserahterimakan kepada Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk dilakukan pendetensian. [*]

Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali
melanggar izin tinggal wna nigeria penangkapan deportasi overstay