Usut Dugaan Korupsi Satpol PP Jembrana, Kejari Kebut Penelitian Dokumen Sebelum Diserahkan ke BPKP

Muhammad Basir • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 08:30 WIB
ilustrasi penyidikandugaan  kasus korupsi. (gambar digital gemini/radar bali)
ilustrasi penyidikandugaan kasus korupsi. (gambar digital gemini/radar bali)

NEGARA, Radar Bali.id – Penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana kini mengebut pendalaman dokumen.

Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi Pengadaan dan Anggaran BBM di Satpol PP, Kejari Jembrana Periksa Dua Saksi

Ini dilakukan sebagai persiapan mengajukan penghitungan potensi kerugian negara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Satpol PP Jembrana, Kejari Periksa 12 Saksi

Meski penyidikan terus dimaksimalkan, besaran kerugian negara dalam perkara ini belum terungkap. Penyidik juga belum melakukan penyitaan barang bukti maupun memanggil kembali saksi untuk pemeriksaan tambahan.

Kasi Pidsus Kejari Jembrana Dwi Prima Satya mengatakan, penyidik masih mempelajari sejumlah dokumen yang diperoleh selama pengusutan sebagai dasar pengajuan ke BPKP. ”Kami mempelajari dokumen yang didapatkan. Masih menyiapkan berkas ke BPKP,” ujar Dwi.

Penghitungan kerugian negara menjadi tahapan krusial dalam perkara tersebut. Hasil kajian dokumen ini akan menjadi bahan utama penyidik Kejari Jembrana untuk mengajukan permohonan resmi penghitungan kerugian negara. Untuk sementara, penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan saksi susulan. ”Belum ada pemanggilan untuk pemeriksaan lagi,” tegas Dwi.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 pegawai Satpol PP Jembrana dari berbagai level jabatan, mulai dari staf hingga kepala bidang (kabid). Pemeriksaan tersebut dilakukan guna membongkar dugaan penyimpangan pengelolaan kegiatan pengadaan barang dan jasa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penyimpangan terjadi dalam rentang tahun anggaran 2022 hingga 2025. Sejumlah pos anggaran yang disorot antara lain penggunaan bahan bakar minyak (BBM), biaya perawatan dan servis kendaraan dinas, serta pembayaran gaji PPPK paruh waktu.

Rangkaian pemeriksaan saksi telah digeber sejak Selasa (11/8/2026). Setelah status perkara dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, tim jaksa kini fokus menginventarisasi dan menguji bukti-bukti yang telah dikantongi. [*]

Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali
dugaan korupsi kejari jembrana Penyidikan Perkara BPKP satpol pp jembrana