HAK JAWAB: Dean: Tidak Ada Tindakan Melawan Hukum yang Saya Lakukan

Tim Redaksi • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 08:30 WIB
Ilustrasi Hak Jawab. (gemini generate/radarbali.id)
Ilustrasi Hak Jawab. (gemini generate/radarbali.id)

 

PECATU, radarbali.jawapos.com – Dengan ini saya mengajukan hak jawab atas pemberitaan tanggal 2 September 2026 berjudul, “Polda Bali Atensi Laporan Dugaan Pengrusakan dan Pengambilan Barang di Dharma Experience Pecatu

Dengan hormat, Saya, Dean Charles Morrison, Warga Negara Australia, dengan ini mengajukan Hak Jawab secara pribadi sebagaimana dijamin dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Hak Jawab, sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat pada laman radarbali.jawapos.com mengenai dugaan peristiwa pada tanggal 10 Juni 2026 di Pecatu, Uluwatu, Bali, di mana nama saya disebutkan secara langsung.

Sebagai pihak yang disebutkan namanya dalam pemberitaan tersebut, saya berkepentingan langsung untuk meluruskan ketidakakuratan fakta sebagai berikut:

Pertama, saya adalah prinsipal dari salah satu entitas pemegang saham PT Melali Management and Consultancy, perseroan yang memiliki kepentingan sah atas lokasi usaha dimaksud. Kehadiran saya di lokasi dilakukan dalam kapasitas yang sah tersebut.

Kedua, saya hadir secara terbuka dan didampingi sepanjang waktu oleh kuasa hukum. Tidak ada tindakan melawan hukum yang saya lakukan, dan saya dengan tegas menolak segala kesan sebaliknya yang ditimbulkan oleh pemberitaan tersebut.

Ketiga, pengaturan penghunian dan sewa-menyewa atas lokasi tersebut merupakan objek sengketa hukum yang sedang berjalan di forum hukum yang berwenang.

Pemberitaan yang menggambarkan kehadiran saya sebagai perbuatan pengrusakan atau pengambilan barang, tanpa memuat konteks sengketa tersebut dan tanpa konfirmasi kepada saya, tidak memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

Berdasarkan hal tersebut, saya memohon agar Redaksi memuat Hak Jawab ini secara utuh dan proporsional, pada tempat dan cara yang setara dengan pemberitaan semula, selambatlambatnya pada kesempatan penerbitan pertama sejak diterimanya surat ini, sesuai dengan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers. Saya mengingatkan dengan hormat bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pers, perusahaan pers yang tidak melayani Hak Jawab dapat dikenakan sanksi pidana denda. Page 1 of 4Saya berharap penyelesaian secara baik melalui mekanisme Hak Jawab ini tanpa perlu menempuh pengaduan kepada Dewan Pers.

Demikian permohonan ini saya sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Redaksi, saya ucapkan terima kasih. Hormat saya, Dean Charles Morrison (dalam kapasitas pribadi) Tembusan: Kuasa Hukum (GHP Law Firm).***

Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com
Dean Charles Morrison Dharma Experience Pecatu Hak Jawab polda bali