Terkait Tanah Pura, Eks Kanwil BPN Bali Jadi Tersangka

Marsellus Pampur • Dipublikasikan Minggu, 6 September 2026 | 12:51 WIB
Pihak Pengempon Pura Bersama Tim Kuasa Hukum Menggelar Konferensi Pers di Denpasar, Sabtu (5/9)
Pihak Pengempon Pura Bersama Tim Kuasa Hukum Menggelar Konferensi Pers di Denpasar, Sabtu (5/9)

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Dugaan perkara perusakan dan penyunatan tanah Pura Dalam Balangan terhadap eks kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging memasuki babak baru.

Dia kembali ditempatkan sebagai tersangka pada tanggal 4 September 2026 oleh Ditreskrimsus Polda Bali atas dugaan tindak pidana membuat Surat Palsu dan/atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 KUHP, dan/atau Pasal 392 KUHP.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy mengatakan, Polda Bali telah melaksanakan Gelar Perkara terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/I/2026/SPKT/POLDA BALI tanggal 5 Januari 2026, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Berdasarkan hasil gelar perkara dan penyidikan, penyidik telah memperoleh 2 (dua) alat bukti yang cukup sehingga status I Made Daging, A.Ptnh., M.H., ditingkatkan dari saksi/terlapor menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 dan/atau Pasal 392 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

”Selanjutnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali telah melayangkan panggilan kepada tersangka untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat, 11 September 2026 pukul 09.00 WITA," katanya Sabtu (5/9).

Sebelumnya, penetapan tersangka ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/14/I/2026/SPKT/Polda Bali, Tanggal 5 Januari 2026 atas laporan dari Drs. I Made Tarip Widarta, M.Si. selaku Pengempon Pura Dalam Balangan Jimbaran. 

Harmaini Hasibuan, S.H selaku kuasa hukum pengempon pura menyampaikan bahwa digaan penyunatan tanah suci Pura Dalam Balangan dapat terjadi adalah akibat ulah oknum tersangka yang melakukan pengukuran ulang atas Tanah Suci Pura Dalam Balangan dengan SHM 725/JIMB AN.

Hari Boedi Hartono dengan cara "gulung karpet. Tersangka melakukan pengukuran ulang pada tanggal 5 agustus 2020 tanpa memakai peraturan berdasarkan data fisik dan data yuridis atas permintaan konglomerat Hari Boedi Hartono 
 
”Dengan cara tersangka telah menyatukan 3 jenis tanah yang berbeda dgn 3 alas hak tanah yang berbeda yaitu tanah milik adat M. 725/Jimbaran L. 4 hektar diatas tebing, Tanah Negara/Tebing L. 3.000 M2, Tanah Sakral/Suci Pura di bawah tebing dgn luas 7.050 M2 yang di paksakan Tersangka dengan melawan hukum di masukkan dalam satu sertipikat SHM. 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono tertulis di sertipikat luas 4 hektar, jika diukur di lapangan luasnya berlebih karena bertambah 1,1 hektar total sekarang luasnya di lapangan menjadi 5,1 hektar," jelasnya di Denpasar, Sabtu (5/9).

Lanjut dia, tersangka I Made Dagimg dengan sengaja menghilangkan atau menyunat sebahagian tanah sakral/suci Pura Dalam Balangan (Nista Mandala) seluas 7.050 m2 di bawah tebing dan menggabungkannya secara paksa dengan tanah negara/tebing seluas 3.000 m2 serta tanah hak milik adat di atas tebing SHM 725/Jimbaran L. 4 hektar atas nama Hari Boedi Hartono. 
 
”Bahwa bukti Tersangka sengaja menghilangkan sebahagian tanah sakral/suci Pura Dalam Balangan (Nista Mandala) seluas 7.050 m2 dibawah tebing adalah dengan cara Tersangka menggabungkan tanah negara berupa tebing seluas 3.000 m2 serta tanah hak milik adat diatasnya M 725/Jimb luas 4 hektar dan menggabungkannya dengan melawan hukum dengan cara sebagai berikut," terangnya.

Editor : Rosihan Anwar
Kombes Pol Ariasandy kasus sengketa tanah Kepala BPN Bali