16 Tahun Dipenjara, Bule Australia Dideportasi, Bawa 1,7 Kg Sabu di Koper, Kena 18 Tahun Bui

Tim Redaksi • Dipublikasikan Minggu, 6 September 2026 | 14:23 WIB

 

PULANG KAMPUNG: Petugas Rudenim Denpasar mengawal proses deportasi WN Australia berinisial MS, 59, menuju Sydney, Australia, Jumat (4/9) malam. (IST/radarbali.id)
PULANG KAMPUNG: Petugas Rudenim Denpasar mengawal proses deportasi WN Australia berinisial MS, 59, menuju Sydney, Australia, Jumat (4/9) malam. (IST/radarbali.id)

MANGUPURA, radarbali.jawapos.com – Hukuman panjang warga negara Australia berinisial MS, 59, di balik jeruji besi akhirnya berujung deportasi. 

Setelah menjalani hukuman pidana selama belasan tahun karena kasus kepemilikan 1,7 kilogram sabu, MS dideportasi dari Bali menuju Sydney, Australia, Jumat (4/9/2026) malam.

Deportasi dilakukan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar setelah pria tersebut menuntaskan masa pidana sekaligus menjalani pembimbingan dalam program pembebasan bersyarat. MS kemudian dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi.

Kasus narkotika yang menjerat MS terjadi pada 1 Oktober 2010.

Saat itu, dia baru tiba di Bali dari Bangkok, Thailand, menggunakan pesawat AirAsia FD 3677. Setibanya di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, barang bawaan MS diperiksa petugas Bea dan Cukai.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,7 kilogram. Barang haram itu disembunyikan di dalam rongga dinding koper yang dibawa MS.

Dalam persidangan, MS sempat membantah mengetahui keberadaan sabu tersebut. Pria yang mengaku bekerja sebagai pelatih Thai Boxing sekaligus menjalankan bisnis di Thailand itu berdalih koper tersebut merupakan milik rekannya yang dikenalnya saat berada di Bangkok.

Namun, alasan tersebut tidak membuatnya lolos dari jeratan hukum. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan MS terbukti bersalah melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia pun dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

MS kemudian menjalani masa pidananya. Selama berada di lembaga pemasyarakatan, dia memperoleh remisi dengan total 37 bulan 30 hari. Pada 2023, MS mendapatkan program pembebasan bersyarat berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI.

Meski telah keluar dari penjara, kebebasan MS tetap berada dalam pengawasan. Dia menjalani masa pembimbingan di bawah Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar hingga akhirnya masa pembimbingannya berakhir pada 19 Agustus 2026.

 

Setelah itu, MS diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja untuk menjalani proses keimigrasian. Deportasi tidak bisa langsung dilakukan karena dokumen perjalanan, termasuk paspornya, sudah kedaluwarsa.

MS selanjutnya diserahkan kepada Rudenim Denpasar pada 24 Agustus 2026 untuk menjalani pendetensian sementara sembari menunggu kelengkapan dokumen perjalanan.

Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi mengatakan pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Australia. Koordinasi dilakukan untuk memastikan dokumen perjalanan serta seluruh persiapan deportasi MS.

Setelah 11 hari menjalani pendetensian, seluruh persyaratan akhirnya rampung. Tiket perjalanan dan dokumen administrasi dinyatakan lengkap sehingga MS dapat dipulangkan ke negara asalnya. “MS kemudian dideportasi menuju Sydney, Australia, pada Jumat malam (4/9), dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar,” kata Teguh, Sabtu (5/9).

Teguh menegaskan, keterlibatan warga negara asing dalam tindak pidana, terlebih kasus narkotika, dapat menjadi dasar bagi Imigrasi untuk menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian.

Selain deportasi, MS juga berpotensi dikenai penangkalan sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kendati demikian, keputusan mengenai penangkalan merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Setelah belasan tahun menjalani konsekuensi hukum akibat kasus 1,7 kilogram sabu, MS akhirnya meninggalkan Bali sebagai deportan,” tutupnya.***

Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com
Dipenjara 18 tahun WNA Australia sabu-sabu deportasi