Sengketa Pers Masuk Pengadilan, Tim Hukum SJB Sebut Gugatan Togar Situmorang Prematur

Andre Sulla • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 21:21 WIB
FIGHTING: Tim Hukum Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) memberikan jawaban via e-court di PN Denpasar atas gugatan Togar Situmorang. (MIFTAHUDDIN HALIM/radarbali.id)
FIGHTING: Tim Hukum Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) memberikan jawaban via e-court di PN Denpasar atas gugatan Togar Situmorang. (MIFTAHUDDIN HALIM/radarbali.id)

 

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Perkara gugatan yang diajukan Togar Situmorang memasuki tahapan penting. Dalam persidangan hari ini, majelis hakim menerima jawaban para tergugat yang disampaikan melalui e-Court.

Pihak tergugat melalui Tim Kuasa Hukum Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menilai gugatan tersebut masih prematur lantaran pokok persoalan yang disengketakan berkaitan dengan pemberitaan pers dan sebelumnya telah melalui mekanisme penyelesaian di Dewan Pers.

Koordinator Tim Hukum SJB, I Made “Ariel” Suardana, S.H., M.H., mengatakan salah satu poin penting yang diajukan pihak tergugat adalah mengenai posisi SK Dewan Pers No. 735/DP/K/VI/2026.

Menurutnya, keputusan Dewan Pers tersebut justru menunjukkan bahwa para pihak telah menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 Baca Juga: Mediasi Gugatan Rp 25 Miliar Buntu, Kuasa Hukum SJB Tolak Tuntutan Penggugat, 4 Media Siap Lanjutkan Persidangan

Pihaknya melihat perkara ini prematur. Ketika sengketa pemberitaan sudah masuk dan diproses melalui mekanisme Dewan Pers.

"Ya, maka penyelesaiannya semestinya ditempatkan terlebih dahulu dalam koridor UU Pers, termasuk pelaksanaan rekomendasi Dewan Pers,” cetus lelaki yang terpilih sebagai Ketua DPC Peradi SAI Denpasar periode 2026–2030, di Denpasar, Selasa (7/9/2026).

Lebih lanjut dijelaskan, pihak tergugat juga mendalilkan bahwa UU Pers merupakan lex specialis dalam penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik.

Karena itu, mekanisme seperti Hak Jawab, Hak Koreksi, dan penilaian Dewan Pers menjadi bagian penting sebelum sengketa pemberitaan dialihkan menjadi gugatan perdata.

“Jangan sampai mekanisme khusus yang sudah disediakan UU Pers justru dilewati, kemudian sengketa jurnalistik langsung ditarik menjadi gugatan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Ignatius Rhadite Prastika B, S.H., M.H., menyoroti substansi pemberitaan yang menjadi objek sengketa.

Menurutnya, pemberitaan mengenai penetapan tersangka maupun proses praperadilan merupakan informasi yang bersumber dari proses hukum dan aparat penegak hukum, sehingga bukan informasi yang dibuat-buat.

Pemberitaan itu bersumber dari fakta hukum objektif, yakni informasi mengenai proses hukum yang sedang berlangsung. 

"Pers memiliki fungsi memberikan informasi kepada masyarakat dan memenuhi hak publik untuk mengetahui,” jelasnya.

Dia juga menekankan pentingnya melihat konteks pemberitaan secara utuh, termasuk posisi media sebagai lembaga pers dan bukan sebagai pihak yang memiliki kepentingan pribadi terhadap subjek pemberitaan.

Dalam jawaban dan eksepsi, pihak tergugat juga menyinggung mengenai kedudukan masing-masing pihak yang digugat.

Merujuk pada Pasal 12 UU Pers, pihak tergugat berpendapat bahwa penanggung jawab redaksi bertindak dalam kapasitasnya untuk dan atas nama perusahaan pers.

Karena itu, perlu diperjelas peran masing-masing pihak yang ditempatkan sebagai tergugat. Argumentasi tersebut juga dikaitkan dengan persoalan plurium litis consortium, terutama apabila terdapat ketidakjelasan mengenai kapasitas dan peran masing-masing tergugat dalam produk jurnalistik yang dipersoalkan.

Selain itu, pihak tergugat menyatakan bahwa tidak terdapat kesengajaan atau actual malice secara pribadi dalam pemberitaan.

Produk jurnalistik yang dipersoalkan disebut berkaitan dengan profesi dan proses hukum terhadap figur publik. 

"Poin lain yang menjadi perhatian pihak tergugat adalah permohonan conservatoir beslag atau sita jaminan terhadap aset operasional media, termasuk server," tegas lelaki sapaan Rhadite.

Pihak tergugat meminta agar permohonan tersebut ditolak karena penyitaan terhadap server dan aset operasional media dinilai berpotensi mengganggu keberlangsungan perusahaan pers.

“Server merupakan bagian vital dari operasional media. Kalau sampai server diblokir atau disita, dampaknya bukan hanya kepada perusahaan pers, tetapi juga dapat mengganggu hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” tambah Ariel.

 Baca Juga: Ancam Kemerdekaan Pers, SJB Desak PN Denpasar Tolak Gugatan Perdata Rp 25 Miliar Pada 4 Perusahaan Media di Bali

Dalam pendampingan perkara ini, I Made “Ariel” Suardana,  jajaran advokat dan konsultan hukum dari SJB (Solidaritas Jurnalis Bali) yang terlibat, yakni I Putu Indra Prasetya Wiguna, S.H., M.H., CLA.; I Nengah Jimat, S.H.; Rezky Pratiwi, S.H.; Dewa Putu Adnyana, S.H., M.H.; Nurdin, S.H., M.H., C.ME.; Aryantha Wijaya, S.H.; Cokorda Istri Oka Adnyaswari, S.H.; Cokorda Istri Raka Ekawati, S.H.; serta Azalia Elian Faustina, S.H. 

Untuk diketahui, agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan pada 14 September 2026 dengan agenda replik dari penggugat.

Kemudian pada 21 September 2026 diagendakan duplik dari tergugat. Sementara pada 28 September 2026, majelis hakim berpotensi menjatuhkan putusan sela, khususnya terkait eksepsi mengenai kewenangan pengadilan dalam mengadili perkara tersebut.***

Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com
Tim Hukum SJB gugatan prematur Ariel Suardana gugatan perdata togar situmorang