TABANAN, Radar Bali.id – Memasuki bulan September pasca penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Tabanan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan belum juga menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM), pelumas, dan makan minum (mamin).
Baca Juga: Kejari Maraton Periksa 20 Saksi untuk Mengusut Dugaan Korupsi BBM dan Mamin di Diskes Tabanan
Penyidik Kejari Tabanan hingga kini masih maraton melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Proses pemeriksaan tersebut berada dalam kerangka penyidikan umum untuk memperkuat dugaan penyelewengan anggaran.
Baca Juga: Dugaan Korupsi BBM Diskes Tabanan : Uang Tunai Rp 8 Juta Disita, Diduga Fiktifkan SPPD
Kasi Intel Kejari Tabanan, I Putu Nuriyanto, menjelaskan bahwa jajaran Seksi Pidana Khusus (Pidsus) sedang fokus bekerja merampungkan materi penyidikan. “Belum tahap penetapan tersangka,” ujar Nuriyanto, Senin (7/9/2026).
Meskipun di awal pihak Kejari menargetkan akan secepatnya mengumumkan pihak yang bertanggung jawab, Nuriyanto menegaskan bahwa proses pemeriksaan maraton terhadap puluhan saksi terus memunculkan keterangan-keterangan baru yang dinamis. Keterangan dari satu saksi sering kali membuka petunjuk baru yang mengharuskan penyidik memperluas klarifikasi.
“Jadi dari satu saksi ada hal baru yang diperoleh dari proses pemeriksaan dan harus diklarifikasi lagi kepada orang-orang yang disebutkan saksi,” jelasnya.
Saat ini agenda pemeriksaan saksi-saksi masih berlangsung di kantor Kejari Tabanan. Total saksi yang diperiksa sudah mencapai 43 orang dari berbagai latar belakang, mulai dari internal Dinkes Tabanan, pegawai yang sudah pensiun atau pindah tugas, hingga pihak eksternal seperti Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (Diskop UKM Naker) Tabanan untuk menanyakan keabsahan koperasi yang tersangkut perkara.
Selain itu, penyedia makanan dan minuman juga diperiksa sebagai saksi, sedangkan penyedia BBM belum dipanggil. “Untuk penyedia BBM belum,” ucapnya.
Terkait potensi kerugian keuangan negara, penyidik memprediksi taksiran awal berada di kisaran Rp 300 juta dan berpeluang bertambah seiring bukti-bukti baru. Penyidik berencana menggandeng lembaga auditor resmi untuk menghitung nilai kerugian riil secara matematis.
“Kami akan meminta bantuan ke BPKP, Inspektorat, atau BPK. Penyidik tentu mengkaji dulu untuk perhitungan kerugian negara ini,” pungkasnya. [*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali