Curi Ponsel Paman Tempat Bekerja, Aksi Pemuda di Baturiti Berakhir Restorative Justice

Juliadi Radar Bali • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 06:32 WIB
DIDAMAIKAN : Pertemuan antara pelaku AW dan korban MJ, kasus dugaan tindak pudana pencurian hanphone yang ditangani Polsek Baturiti, Tabanan diselesaikan secara restorative justice . (foto: ist)
DIDAMAIKAN : Pertemuan antara pelaku AW dan korban MJ, kasus dugaan tindak pudana pencurian hanphone yang ditangani Polsek Baturiti, Tabanan diselesaikan secara restorative justice . (foto: ist)

TABANAN, Radar Bali.id – Kasus dugaan tindak pidana pencurian telepon seluler (ponsel) yang ditangani Polsek Baturiti, Tabanan, akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (pendekatan keadilan restoratif secara damai).

Baca Juga: Maling iPad Berakhir Damai, Kejari Jembrana Hentikan Penuntutan Lewat Restorative Justice

Penyelesaian perkara ini ditandai dengan ditemukannya pihak korban dan pelaku di Mapolsek Baturiti untuk bermusyawarah.

Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu Ni Luh Wiwik Endrayani menyampaikan bahwa tindak pidana pencurian ponsel Samsung Galaxy Z Fold5 tersebut sejatinya terjadi pada Jumat, 21/8/2026.

Pelaku berinisial AW yang bekerja di sebuah toko plafon PVC di kawasan Baturiti nekat mengambil ponsel milik korban berinisial MJ. Korban MJ sendiri tidak lain merupakan paman dari pelaku.

Dari hasil penyelidikan jajaran Polsek Baturiti, terkuak bahwa pelaku pencurian tersebut adalah AW. ”Pelaku mencuri handphone milik paman mengingat saat ia berjaga di toko,” ungkap Iptu Ni Luh Wiwik Endrayani pada Senin, 7/9/2026.

Dalam proses hukum yang berjalan, meski AW telah terbukti bersalah dan sempat menjalani penahanan di Polsek Baturiti, upaya penyelesaian secara kekeluargaan ditempuh oleh MJ. Pertimbangan utamanya lantaran pelaku masih berstatus kerabat dekat.

Proses mediasi pun digelar di Polsek Baturiti. Pelaku AW mengakui seluruh perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Korban MJ menerima permohonan maaf tersebut dan telah menerima kembali ponsel Samsung Galaxy Z Fold5 miliknya dalam kondisi utuh.

Korban juga secara sukarela menyatakan tidak menuntut ganti rugi materiil kepada pelaku karena barang bukti belum sempat dijual maupun dipergunakan.

”Adanya kesepakatan damai kedua belah pihak inilah yang menjadi dasar Polsek bahwa perkara ini tidak dilanjutkan dan berakhir secara restorative justice,” tegasnya.[*]

Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali
jalan damai Restorative Juctice penangkapan pencurian polres tabanan