Gendong Bayi di Polresta Denpasar, Ibu Muda Pertanyakan Dasar Hukum Jadi Tersangka Laporan Suami

Tim Redaksi • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 20:40 WIB
BERJUANG: KC (menggendong bayi) didampingi kuasa hukumnya Siti Sapurah, SH. (tengah) di Mapolresta Denpasar, Selasa (8/9/2026). (Ipung for Radar Bali)
BERJUANG: KC (menggendong bayi) didampingi kuasa hukumnya Siti Sapurah, SH. (tengah) di Mapolresta Denpasar, Selasa (8/9/2026). (Ipung for Radar Bali)

 

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Setelah upaya meminta SP3 tak menemui titik terang, kasus dugaan penggelapan asal-usul anak yang menyeret seorang ibu muda berinisial KC bersama ibunya, LJL, terus bergulir di Polresta Denpasar.

Pada Selasa (8/9/2026), Anak dan ibu itu memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polresta Denpasar, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Mirisnya, Ibu muda juga seorang dokter tersebut, datang menggendong sang buah hati yang masih berusia 6 bulan itu, bersama sang ibu dan didampingi kuasa hukumnya Siti Sapurah, SH alias Ipung.

Dalam keterangannya kepada awak pers usai pemeriksaan, Sti Sapura kembali mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap kedua kliennya.

Menurut advokat yang juga aktivis perlindungan perempuan dan anak tersebut, terdapat sejumlah hal yang dinilai janggal dalam perkara ini.

Ipung menilai kliennya dijerat dengan narasi yang berubah-ubah. Mulai dari persoalan waktu persalinan, dugaan keterlibatan ibu KC sebagai pihak yang dianggap menyembunyikan kelahiran, hingga status perkawinan KC.

Menurutnya, persoalan asal-usul anak, pihaknya menyatakan siap dilakukan tes DNA.

“Surat keterangan lahir juga jelas mencantumkan nama ibu biologisnya. Jadi kami mempertanyakan bagian mana yang dianggap digelapkan,” kata Ipung.

Sebelumnya diketahui, hingga saat ini anak KC belum memiliki akta kelahiran. Ipung menyatakan pihaknya justru ingin agar dokumen kependudukan anak segera diselesaikan dengan mencantumkan KC sebagai ibu dan RSL sebagai ayah.

Ipung mengaku telah berkomunikasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengurus dokumen tersebut.

“Kami ingin anak ini memiliki akta kelahiran dan identitas yang jelas. Kami tidak ingin persoalan orang tuanya berdampak kepada hak anak,” katanya.

Selain mempersoalkan penerapan pasal pidana, Ipung menyinggung dugaan terbukanya informasi medis KC di RS Prima Medika.

Ia mempertanyakan bagaimana informasi mengenai keberadaan pasien, termasuk data terkait persalinan dan rekam medis, dapat diketahui pihak lain.

Ipung menyebut persoalan perlindungan data pribadi tersebut akan menjadi salah satu hal yang dikaji pihaknya.

Menurut dia, terdapat seseorang bernama I Putu Sudane yang disebut datang ke RS Prima Medika pada 22 Februari 2026 untuk menanyakan keberadaan KC.

Ipung mempertanyakan prosedur rumah sakit dalam memberikan informasi mengenai pasien kepada orang yang bukan suami maupun keluarga pasien.

“Kalau benar informasi pasien bisa diperoleh hanya dengan datang dan bertanya, kami mempertanyakan SOP serta perlindungan data pribadi di rumah sakit tersebut,” tegasnya.

Ia mengatakan pihaknya belum mengambil langkah hukum terhadap rumah sakit karena masih menunggu keputusan dari para klien. Namun, kemungkinan pelaporan tetap terbuka apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

Ipung juga mengungkit keberadaan surat kuasa yang dibuat KC kepada RSL untuk mengurus dan mengambil akta perkawinan di Disdukcapil Kota Denpasar. Menurut dia, surat kuasa tersebut bertanggal 11 Desember 2025.

Sementara berdasarkan dokumen yang disebut muncul dalam persidangan, kartu keluarga yang mencantumkan KC sebagai istri RSL telah dicetak pada 15 September 2025, sedangkan akta perkawinan disebut tercetak pada 16 September 2025.

Perbedaan tanggal tersebut, kata Ipung, menimbulkan pertanyaan mengenai tujuan pembuatan surat kuasa yang muncul belakangan.

“Kami mempertanyakan untuk apa surat kuasa itu dibuat pada 11 Desember 2025, sementara dokumen perkawinan sudah tercetak sebelumnya,” tandasnya.

Ia menilai rangkaian dokumen dan peristiwa tersebut perlu diuji secara menyeluruh agar tidak terjadi kesimpulan sepihak dalam perkara pidana.

Ipung juga menyampaikan kekhawatirannya apabila status tersangka tersebut kemudian diikuti dengan penahanan terhadap KC. Pasalnya, anak KC masih berusia sekitar enam bulan.

Ia menilai kepentingan dan keselamatan anak harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap langkah hukum terhadap ibunya.

“Kalau sampai terjadi penahanan, saya akan memperjuangkan hak bayi ini. Saya bukan hanya bertindak sebagai pengacara, tetapi juga akan memastikan kepentingan anak tidak diabaikan,” katanya.

Ipung bahkan mengaitkan perkara tersebut dengan proses perebutan hak asuh anak dalam perkara perceraian KC dan RSL di Pengadilan Negeri Denpasar.

Menurut dia, permohonan hak asuh yang diajukan pihak RSL sebelumnya tidak dikabulkan dalam proses persidangan.

Karena itu, Ipung menduga munculnya perkara pidana tersebut berkaitan dengan upaya mendapatkan hak asuh anak.

Namun, dugaan tersebut merupakan penilaian dari pihak kuasa hukum dan masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Atas penetapan KC dan LJL sebagai tersangka, Ipung memastikan pihaknya menyiapkan langkah hukum lanjutan. Salah satunya mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya proses penetapan tersangka.

“Kami akan mengajukan praperadilan. Kami juga akan melaporkan pihak-pihak yang menurut kami memiliki keterlibatan apabila ditemukan dasar hukumnya,” ungkapnya.

Ia berharap penyidik tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan memastikan seluruh unsur pidana yang disangkakan benar-benar terpenuhi.

Dalam kesempatan tersebut, Ipung juga menyampaikan pesan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia mengaku masih mengingat pernyataan Kapolri saat mengikuti proses uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon Kapolri di DPR RI.

Ipung kemudian meminta agar komitmen mengenai penegakan hukum yang berkeadilan benar-benar diwujudkan dalam penanganan perkara di lapangan.

“Saya masih ingat janji Bapak Kapolri tentang pembenahan internal Polri dan penegakan hukum yang tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Saya datang untuk menagih janji itu,” tegasnya.

Ia juga meminta Kapolresta Denpasar dan jajaran penyidik menggunakan pertimbangan yang objektif dalam menangani perkara tersebut.

Sekadar mengingatkan, KC dilaporkan oleh suaminya RSL, hanya karena diduga melahirkan lebih dulu dari perkiraan hari lahir yang diberikan dokter periksa dan di rumah sakit berbeda.

Di mana, sang suami minta istrinya melahirkan pada tanggal 22 Februari 2026 di RS BaliMed dengan dokter pilihan suami dan keluarga suami.

Namun, dalam perjalanan waktu berbeda, istri melahirkan pada tanggal 14 Februari 2026 di Rumah Sakit Prima Medika Sesetan dengan dokter pilihan istri.

Yang kemudian berujung laporan suami dengan tuduhan sang istri menggelapkan asal-usul orang seperti yang diatur pada Pasal 401 UU No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman selama 6 tahun penjara.

Sementara itu, Kuasa Hukum RSL dari Cahaya Jenggala Law Office, Sonny Tumbelaka, menyampaikan bahwa pernikahan antara kliennya dan KC adalah sah.

Permasalahan muncul ketika sang istri mengajukan gugatan cerai, tapi tidak mencantumkan soal kehamilan.

Selain itu, perjanjian rencana persalinan yang sudah ditentukan pada 22 Februari 2026 di RS Balimed bersama dokter Wardiana, tidak dilaksanakan. Tapi, lKC melahirkan secara sesar di RS Prima Medika pada 14 Februari 2026 dan menyebut status belum menikah.

Sehingga, hal itu dilaporkan ke Polresta Denpasar atas dugaan memalsukan asal-usul anak. “Melahirkan jauh lebih cepat dan tidak sesuai perjanjian di BaliMed.

Kami lihat bahwa laporannya itu juga dipalsukan. kC memberikan identitas itu belum pernah menikah,” ucapnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Rosihan Anwar
kasus ibu muda jadi tersangka perkara rumah tangga siti sapurah