MA Diminta Cermati Isi Kontrak 49 Titik, Terkait Kasasi Sengketa Menara Badung

Tim Redaksi • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 18:48 WIB
Ilustrasi tower seluler bersama  di Badung yang kini tengah bergulir dalam gugatan di pengadilan
Ilustrasi tower seluler bersama di Badung yang kini tengah bergulir dalam gugatan di pengadilan

 

DENPASAR, radarbali.jawapos.com  -Terkait pemeriksaaan permohonan kasasi sengketa antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk, pihak Mahkamah Agung (MA) diminta mencermati secara menyeluruh dasar hukum dan pelaksanaan kerja sama pembangunan menara telekomunikasi antara kedua belah pihak.

Andi Syafrani, Pengamat Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, menilai majelis hakim kasasi perlu menguji aspek penerapan hukum, dasar kontrak, penambahan jumlah titik menara, hingga potensi dampaknya terhadap kepentingan ekonomi pemerintah daerah.

Salah satu persoalan yang dinilai penting ialah perbedaan antara jumlah titik menara dalam kesepakatan awal dengan jumlah menara yang kemudian berkembang jauh lebih banyak.

Kerja sama awal disebut mencakup 49 titik menara. Namun, jumlah menara yang kemudian dibangun disebut telah berkembang menjadi lebih dari 200 titik.

Andi menilai perbedaan tersebut dapat menjadi argumentasi hukum bagi Pemkab Badung dalam proses kasasi apabila terdapat persoalan mengenai dasar hukum yang digunakan dalam putusan pengadilan sebelumnya.

“Ini jelas bisa jadi alasan hukum untuk kasasi jika memang angka yang diputuskan pengadilan tidak memiliki dasar hukum,” kata Andi kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).

Menurut dia, MA memiliki kewenangan untuk memeriksa penerapan hukum dalam perkara karena kasasi merupakan proses judex juris.

Oleh karena itu, persoalan mengenai dasar hukum yang digunakan oleh pengadilan tingkat sebelumnya atau judex facti dapat menjadi salah satu argumentasi dalam permohonan kasasi.

“Di tingkat kasasi, yang merupakan judex juris, masalah hukum jadi titik utama. Artinya, jika memang dasar hukum putusan judex facti tidak jelas, ini bisa dijadikan argumentasi hukum untuk kasasi,” ujarnya.

Andi juga meminta agar perubahan jumlah titik menara dari 49 titik dalam kesepakatan awal menjadi lebih dari 200 titik dicermati secara serius.

Menurut dia, perpanjangan hak kerja sama hingga 2047 semestinya didasarkan pada kontrak yang jelas, termasuk apabila selama pelaksanaannya terjadi penambahan jumlah titik menara.

“Harus. Perpanjangan kontrak dengan penambahan jumlah titik harus mengacu kepada kontrak yang jelas. Tidak boleh hanya pakai asumsi,” ujarnya.

Ia menilai dasar hukum penambahan titik tersebut perlu ditelusuri, termasuk apakah seluruh penambahan menara telah tercakup dalam perjanjian yang berjalan atau dilakukan melalui perubahan perjanjian maupun addendum.

“Ini yang harus dicari dasarnya. Apakah itu didasarkan kontrak yang berjalan atau bukan,” kata Andi.

Menurut Andi, putusan pengadilan tidak seharusnya menciptakan ketentuan baru yang sebelumnya tidak pernah disepakati para pihak dalam perjanjian.

“Tidak bisa putusan pengadilan melahirkan hukum baru dari perjanjian yang belum ada,” tegasnya.

Selain aspek kontraktual, Andi menilai perubahan jumlah titik menara juga perlu dilihat dari sisi kompensasi dan manfaat ekonomi yang diterima pemerintah daerah.

Menurut dia, setiap perjanjian yang dibuat pemerintah daerah semestinya memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

“Berikut juga kompensasi terkait pihak yang dirugikan. Harus dihitung dengan baik sesuai ketentuan dan dengan dasar yang jelas,” katanya.

Andi menegaskan aspek kemanfaatan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam menilai sebuah perjanjian.

“Harusnya perjanjian yang dibuat Pemda menguntungkan rakyat dan Pemda. Jika tidak, terus apa maksud dari perjanjian itu?” ujarnya.

Ia mengatakan kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah juga perlu menjadi pertimbangan dalam melihat pelaksanaan kerja sama tersebut.

“Karena salah satu tujuan hukum adalah kemanfaatan,” katanya.

Persoalan lain yang dinilai perlu ditelusuri adalah kemungkinan adanya pemanfaatan ruang, izin, atau hak pengusahaan untuk pembangunan menara di luar cakupan awal 49 titik tanpa kompensasi yang sepadan kepada pemerintah daerah.

Namun, Andi menekankan dugaan adanya kerugian negara atau daerah harus terlebih dahulu dibuktikan berdasarkan fakta dan dasar hukum yang berlaku.

Jika dalam proses tersebut terbukti terdapat kerugian negara yang berkaitan dengan dasar atau pelaksanaan putusan, persoalan tersebut dapat menjadi argumentasi hukum untuk menguji putusan yang telah dijatuhkan.

“Kalau putusan itu merugikan negara, maka putusan itu berpotensi cacat hukum dan harusnya dapat dibatalkan oleh pengadilan di atasnya,” kata Andi.

Menurut dia, pembuktian mengenai kerugian tersebut menjadi penting sebelum persoalan itu digunakan sebagai dasar dalam upaya hukum lanjutan.

“Ini bisa jadi alasan hukum, jika memang benar, untuk peninjauan terhadap putusan,” ujarnya.

Dengan permohonan kasasi yang telah diajukan Pemkab Badung, persoalan mengenai dasar kontrak, perubahan jumlah titik menara, hingga perhitungan kompensasi berpotensi menjadi bagian dari argumentasi hukum yang diajukan dalam sengketa tersebut.

Perkara ini sebelumnya mencuat setelah putusan banding memerintahkan Pemkab Badung memperpanjang kerja sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi hingga 7 Mei 2047.

Putusan tersebut kini tengah menjadi objek upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung.

Editor : Rosihan Anwar
perkara menara badung kasus tower badung