SINGARAJA, radarbali.jawapos.com - Penyidik Polres Buleleng diminta segera menuntaskan pemeriksaan tambahan, berkaitan dengan kasus penipuan yang melibatkan Perbekel Desa Sudaji, I Made Ngurah Fajar Kurniawan, agar dapat dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Selain itu, korbannya yakni Putu Agus Suriawan menuntut pertanggungjawaban penyidik, sebab akun WhatsApp (WA)-nya kini sudah hilang dari ponselnya yang disita polisi.
Agus Suriawan menyebut, ia diberikan sekitar 12 pertanyaan untuk melengkapi berkas perkaranya. Berkaitan dengan perdamaian hingga kerugian saya.
Ia menegaskan, sudah ada surat permohonan pencabutan perdamaian. Sebab pelaku belum memenuhi janjinya hingga 14 April 2026 lalu. Hal ini dinilai merugikan korban.
”Sehingga saya meminta proses ini biar bisa lebih cepat P21. Biar jelaslah. Kalau nanti mau perdamaian, biar di pengadilan atau kejaksaan,” katanya kepada Jawa Pos Radar Bali pada Rabu (9/9).
Sementara mengenai ponselnya yang disita penyidik, ia mengungkapkan ternyata barang tersebut belum dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik. Sementara data-data yang tersimpan di dalam WA-nya sudah hilang.
Ia menduga ada kelalaian dari penyidik, sehingga akun WA itu bisa log out dari ponselnya.
Sialnya lagi, nomornya sudah digunakan oleh orang lain. Padahal selama barang bukti masih berada di tangan penyidik, secara otomatis menjadi tanggung jawab mereka.
”Pasti saya tempuh jalur hukum, demi keadilan, kalau tetap penyidik tidak mau bertanggung jawab atas hilangnya nomor dan akun WA saya,” tegas Agus Suriawan.
Editor : Rosihan Anwar