Selundup 10,4 Kg Emas ke Hongkong, WN Tiongkok Dibekuk di Ngurah Rai, Terbongkar Saat Boarding

Fabiano Ramadhan • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 09:09 WIB
TERBONGKAR: Bea Cukai Ngurah Rai bersama instansi terkait menunjukkan barang bukti 10,4 kilogram emas batangan yang digagalkan keluar Indonesia menuju Hong Kong melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Rabu (9/9/2026). (ADRIAN SUWANTO/radarbali.id)
TERBONGKAR: Bea Cukai Ngurah Rai bersama instansi terkait menunjukkan barang bukti 10,4 kilogram emas batangan yang digagalkan keluar Indonesia menuju Hong Kong melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Rabu (9/9/2026). (ADRIAN SUWANTO/radarbali.id)

 

MANGUPURA, radarbali.jawapos.com — Upaya membawa kabur emas batangan dalam jumlah jumbo senilai puluhan miliar ke Luar Negeri digagalkan Bea Cukai Ngurah Rai.

Seorang Warga Negara (WN) Tiongkok berinisial ZG, 32, dibekuk saat hendak bertolak menuju Hong Kong melalui Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (6/9).

Bukan disimpan di dalam koper, emas tersebut justru ditempelkan pada tubuh pelaku. 

Modus body strapping itu terbongkar setelah petugas mencurigai gerak-gerik ZG saat proses boarding. Dari pemeriksaan, petugas menemukan belasan keping emas batangan dengan total berat mencapai 10,4 kilogram.

Jika dikalkulasi, nilai emas tersebut ditaksir mencapai Rp 26 miliar. Sementara potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan ini diperkirakan mencapai Rp3,9 miliar, yang berasal dari potensi bea keluar yang seharusnya dibayarkan.

 

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Wawan Dharmawan menjelaskan, Kasus ini bermula dari informasi intelijen terkait seorang penumpang maskapai Cathay Pacific berinisial ZG yang dijadwalkan terbang dari Bali menuju Hong Kong.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas Bea Cukai dengan berkoordinasi bersama sejumlah pihak, termasuk Aviation Security (Avsec), Imigrasi, serta petugas terkait lainnya di area boarding gate. 

 

Kecurigaan petugas menguat ketika ZG menjalani proses boarding. Gerak-geriknya dinilai mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan mengungkap modus yang digunakan. Sejumlah bungkusan berisi emas ditemukan dalam kondisi dilekatkan pada tubuh penumpang.

“Modus yang digunakan adalah body strapping, yakni menyembunyikan emas dengan cara merekatkan bungkusan berisi emas pada tubuh penumpang,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Wawan Dharmawan, dalam konferensi pers di Aula Dewata, Lantai 3 KPPBC TMP Ngurah Rai, Rabu (9/9). 

Dalam penindakan itu, petugas mengamankan 14 keping emas batangan yang dikemas dalam 11 bungkusan berwarna coklat.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian, barang tersebut dipastikan merupakan logam mulia berupa emas dengan kadar di atas 99 persen.

Emas tersebut sengaja tidak dimasukkan ke dalam koper maupun barang bawaan. Cara tersebut diduga digunakan untuk menghindari deteksi petugas selama proses pemeriksaan di terminal keberangkatan internasional. 

 

Setelah seluruh bungkusan diamankan, Bea Cukai Ngurah Rai melakukan pemeriksaan dan pengujian untuk memastikan jenis serta kandungan barang.

Pengujian dilakukan melalui Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Surabaya Satuan Pelayanan Ngurah Rai.

Hasil identifikasi memastikan seluruh barang tersebut merupakan logam mulia berupa emas (Au) dengan kadar lebih dari 99 persen. Total beratnya mencapai 10.400 gram atau 10,4 kilogram, dengan nilai diperkirakan Rp 26 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Wawan Dharmawan menyatakan, pengungkapan tersebut menjadi bukti sinergi antar instansi dalam memperketat pengawasan terhadap pergerakan barang yang keluar-masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Menurut dia, penyelundupan emas dalam jumlah besar tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, tetapi juga dapat berdampak terhadap stabilitas sistem ekonomi.

Karena itu, pengawasan terhadap aktivitas ekspor maupun pengeluaran emas dari Indonesia perlu terus diperkuat.

“Keberhasilan penindakan tersebut merupakan wujud nyata sinergi dan kolaborasi antara Bea Cukai Ngurah Rai dengan berbagai pihak terkait dalam melaksanakan pengawasan terhadap keluar-masuk barang melalui bandara,” tegasnya.

Iyan menambahkan, Bea Cukai berkomitmen memperketat pengawasan terhadap arus barang internasional, khususnya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Pengawasan dilakukan untuk mencegah berbagai modus penyelundupan sekaligus memastikan aktivitas perdagangan lintas batas berjalan sesuai ketentuan.

Dalam konferensi pers tersebut, Bea Cukai juga menekankan pentingnya kepatuhan pengguna jasa terhadap ketentuan kepabeanan. 

Setiap kegiatan ekspor maupun pengeluaran barang dari Indonesia wajib dilakukan secara legal dan transparan.

“Penindakan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pihak yang mencoba memanfaatkan jalur penerbangan internasional untuk mengeluarkan komoditas bernilai ekonomi tinggi secara ilegal,” tegasnya.

Dari penindakan tersebut, negara juga berhasil diselamatkan dari potensi kerugian sekitar Rp 3,9 miliar. 

 

Nilai tersebut merupakan potensi bea keluar yang semestinya dibayarkan atas pengeluaran komoditas tersebut.

“Nilai tersebut berasal dari potensi bea keluar yang seharusnya dibayarkan,” pungkasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ZG diketahui masuk ke Indonesia pada 28 Agustus 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta. WN Tiongkok tersebut masuk menggunakan izin tinggal kunjungan bisnis.

 

Kepada petugas, ZG mengklaim berada di Indonesia hanya untuk jalan-jalan. Namun, beberapa hari kemudian, dia justru bersiap meninggalkan Indonesia dengan membawa emas batangan dalam jumlah jumbo.

ZG dijadwalkan terbang dari Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali menuju Hong Kong menggunakan maskapai Cathay Pacific Pada 6 September 2026.

 

Dalam pemeriksaan, ZG mengakui emas batangan seberat 10,4 kilogram tersebut dibeli dari dalam negeri. Nilai pembeliannya disebut mencapai sekitar Rp20 miliar. Meski demikian, asal-usul emas secara lebih rinci masih menjadi perhatian penyidik.

Bea Cukai bersama kepolisian masih mengembangkan bagaimana emas tersebut bisa sampai ke tangan ZG, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun sindikat tertentu.

 

Kronologi lengkap terkait perolehan emas, pihak yang memasok, serta dugaan jaringan di balik upaya pengeluaran emas tersebut masih dalam proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ZG dijerat Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 juncto Pasal 220 KUHP, serta Pasal 2 ayat (8) Lampiran I pada Angka 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Ancaman pidana yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Konferensi pers tersebut turut dihadiri unsur Lanud I Gusti Ngurah Rai, Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, InJourney Denpasar, Otoritas Bandar Udara Wilayah IV, Imigrasi Ngurah Rai, hingga Kejaksaan. 

 

Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com
penyelundupan emas polda bali bea cukai ngurah rai emas batangan