Viral Aksi Video Asusila di Berawa, WN Australia Dideportasi dan Ditangkal 10 Tahun

Andre Sulla • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 11:25 WIB
DIPULANGKAN: Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi WN Australia berinisial B.A. melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Selasa (8/9/2026).
DIPULANGKAN: Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi WN Australia berinisial B.A. melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Selasa (8/9/2026).

 

MANGUPURA, radarbali.jawapos.com – Berakhir sudah perjalanan seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial BA di Bali. Pria kelahiran 1998 itu dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai setelah namanya terseret kasus dugaan tindakan asusila yang sempat viral di media sosial.

Tak hanya diusir dari wilayah Indonesia. Ia juga dikenai penangkalan selama 10 tahun. 

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menjelaskan bahwa, kasus tersebut bermula dari beredarnya rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan tindakan asusila di kawasan permukiman warga di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Sabtu (22/8/2026).

Petugas berhasil mengidentifikasi salah satu terduga pelaku berdasarkan koordinasi dan identifikasi wajah dari rekaman CCTV. BA diketahui merupakan pemegang Visa on Arrival (VOA) yang masih berlaku.

Namun, status izin tinggal tersebut tidak menghalangi aparat mengambil tindakan setelah yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa yang menjadi perhatian publik.

BA diamankan petugas pemeriksaan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai ketika hendak terbang menuju Brisbane, Selasa (25/8).

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai kemudian mengamankan yang bersangkutan.

Pria Aussie itu selanjutnya diserahterimakan kepada Polres Badung untuk menjalani proses hukum sesuai kewenangan kepolisian. Setelah proses penyelidikan rampung, Polres Badung merekomendasikan tindakan deportasi terhadap WNA tersebut.

"BA kembali diserahkan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani proses keimigrasian, Rabu (26/8), hingga akhirnya, deportasi dilaksanakan pada Selasa malam (8/9)," ungkapnya, Rabu (9/9/2026).

BA diterbangkan menggunakan pesawat Batik Air dengan rute Denpasar–Brisbane. Selain deportasi, Imigrasi Ngurah Rai juga menjatuhkan penangkalan terhadap yang bersangkutan selama 10 tahun.

Novyandri menegaskan, tindakan tersebut  merupakan bentuk komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat maupun aktivitas orang asing di Bali.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban dan keamanan aktivitas WNA di Bali. Pihaknya akan terus memperkuat pengawasan keimigrasian dan berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum.

"Ya serta mengambil tindakan tegas apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku,” cetusnya.

Dia menambahkan, langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko yang menekankan semangat Imigrasi untuk Rakyat melalui pelaksanaan fungsi keimigrasian secara profesional, humanis, sekaligus tegas dalam penegakan hukum.

Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing, lanjut Novyandri, menjadi bagian penting untuk menjaga kedaulatan negara sekaligus menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

"Dengan dideportasinya BA, Imigrasi Ngurah Rai kembali menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan WNA di Bali tidak akan dibiarkan begitu saja," pungkasnya.***

Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com
Canggu Badung WNA Australia video asusila deportasi