Tanggapi Putusan Kasasi, Pengacara Togar Situmorang: Kami Pasti Ajukan PK

Maulana Sandijaya • Dipublikasikan Sabtu, 12 September 2026 | 21:41 WIB
BERI TANGGAPAN: Pengacara Togar Situmorang, Rinto Maha. //Foto: Rinto Maha untuk Radar Bali.
BERI TANGGAPAN: Pengacara Togar Situmorang, Rinto Maha. //Foto: Rinto Maha untuk Radar Bali.

DENPASAR, Radarbali.id – Pengacara Togar Situmorang, Rinto Maha yang diwawancarai terpisah menyatakan bakal mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Nomor 1320 K/PID/2026 tertanggal 2 September 2026.

”Kami pasti akan ajukan PK. Saya melihat indikasi ada oknum yang bermain yang mengintervensi pada penegakan hukum pada kasus ini. Nanti saya akan buka, tidak sekarang,” kata Rinto, Sabtu malam (12/9/2026).

Rinto menegaskan, kasasi yang ditolak bukan hanya yang diajukan Togar, tetapi kasasi yang diajukan jaksa juga ditolak. Menurutnya fakta tersebut harus disampaikan seimbang pada publik. ”Fakta ini harus disampaikan, seolah-olah hanya kasasi Togar yang ditolak. Ada sesuatu yang perlu dicermati dalam putusan kasasi,” tukasnya.

Dalam perkara ini, ia menilai ada kekeliruan fundamental pada pengadilan tingkat pertama PN Denpasar dalam membuat putusan berdasar yurisprudensi PN Surabaya. Rinto mengaku sudah mengecek yurisprudensi dimaksud, menurutnya itu pidana murni, tidak berkaitan kontraktual antara klien dan pengacaranya. 

”Itu masuk kategori penyesatan. Silakan hakim membuat pertimbangan, tapi tidak boleh ngaco, harus berdasarkan peraturan perundang-undangan,” cetusnya.

Kekeliruan kedua, lanjut Rinto, ada banyak bukti yang digunakan oleh jaksa dan hakim sebagai pertimbangan, seperti surat perjanjian, surat kuasa, bukti transfer operasional, dan honor. ”Masak honor dibilang tipu gelap, bahaya itu. Siapapun pengacara di republik ini bisa dikriminalisasi kalau begitu,” ungkap Rinto.

Menurut Rinto, harusnya dipisahkan apakah perkara ini pidana murni atau kontraktual karena ada perjanjian antara klien dan advokat. Karena kontraktual, semestinya yang digunakan adalah peradilan etik. Menurutnya tahapan ini yang tidak dilakukan dan dilompati.

Ia juga mengungkap keheranannya atas putusan banding PT Denpasar yang memperberat hukuman dari 2,5 tahun menjadi 3 tahun. ”Majelis PT Denpasar memutus berdasar yurisprudensi MA, tetapi tidak ada nomor yurisprudensinya, gila ini, diamini lagi oleh MA, waduh kacau negara ini,” sindirnya. 

Rinto menegaskan, belum tentu orang yang divonis bersalah, sekalipun di MA, orang tersebut bersalah. Dijelaskan, dalam kasus ini ada 21 surat kuasa pendampingan dengan biaya Rp 1,8 miliar. Tetapi prestasi advokat dalam pendampingan tidak pernah dilihat. ”Kan, celaka itu,” tandasnya. ***

Editor : Maulana Sandijaya
Sumber : radarbali.id
kasasi togar ditolak MA togar situmorang