AMLAPURA, Radar Bali.id – Pasca penetapan hingga penahanan Ketua LPD Desa Adat Klungah, Desa Wismakerta, Kecamatan Sidemen, berinisial IWD beberapa waktu lalu, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem terus menggenjot pengembangan kasus dugaan korupsi di lembaga keuangan adat tersebut.
Baca Juga: Hampir Setahun Dana Mengendap Tanpa Kepastian, Ratusan Nasabah LPD Bedulu Geruduk DPRD Gianyar
Kini giliran jajaran pengurus seperti sekretaris hingga para nasabah yang digilir dimintai keterangan.
Kasi Pidsus Kejari Karangasem, I Gede Hady Sunantara saat dikonfirmasi pada Selasa (15/9/2026) mengungkapkan, pemeriksaan tersebut diarahkan untuk memperkuat konstruksi perkara sekaligus mengurai kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Keterlibatan pihak lain diduga kuat berandil dalam dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,7 miliar tersebut.
”Sejak kemarin, Senin (14/9/2026), kami panggil. Ada sekretaris, staf, sampai nasabah yang kami mintai keterangan,” sebut Hady Sunantara.
Pemeriksaan marathon terhadap pengurus dan nasabah LPD Klungah ini kian memperkuat indikasi bahwa kasus tidak berhenti hanya pada tersangka IWD semata. Gede Hady menduga kuat ada pihak lain yang turut menikmati hasil bancakan dana korupsi tersebut.
”Uang sebanyak itu tidak mungkin dinikmati satu orang. Pasti ada orang lain yang ikut menikmati juga. Sekarang sedang kami kembangkan," tegasnya.
Pengembangan perkara dilakukan setelah penyidik mengurai secara mendalam dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kredit LPD Desa Adat Klungah. Sebelum menetapkan IWD sebagai tersangka, jaksa telah memeriksa puluhan saksi serta meminta keterangan ahli.
Dari hasil penyidikan, jaksa menemukan modus penyimpangan dalam penyaluran kredit. Di antaranya pemberian pinjaman yang melampaui batas maksimum kredit (BMK) serta penyaluran kredit kepada pihak di luar wilayah desa adat.
”Modusnya ada kemiripan dengan perkara LPD yang pernah kami tangani sebelumnya. Ada dugaan pemberian kredit melebihi batas maksimum dan penyaluran kredit kepada pihak di luar desa,” ungkap Kajari Karangasem, Kusufi Esti Redliani.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Ketua LPD Klungah, IWD, saat ini sudah dijebloskan ke sel tahanan dan menjalani penahanan di Lapas Kelas II B Karangasem. [*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali