BANGLI, Radar Bali.id - Tim Resmob Polres Bangli membekuk pelaku pencurian yang beraksi di kediaman I Nengah Wajib, 48, warga Banjar Bonyoh, Desa Bonyoh, Kecamatan Kintamani.
Pelaku berinisial IWS, 46, yang tak lain merupakan tetangga satu banjar korban, ditangkap pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 01.00 Wita.
Aksi pencurian itu terjadi pada Kamis (10/9/2026) lalu sekitar pukul 10.00 Wita saat kediaman korban dalam kondisi kosong ditinggal sembahyang dan bersekolah. Korban baru menyadari kalung emas 3,3 gram miliknya di lemari raib pada malam harinya.
Baca Juga: Bobol Rumah, Curi Perhiasan Rp 8 Juta, Celengan di Kubur Usai Kuras Uang, Zainal Abidin Dikerangkeng
Keesokan harinya, Jumat (11/9/2026) pukul 05.30 Wita, korban kembali mendapati uang tunai Rp 9 juta yang disimpan di bawah kasur turut hilang.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Bangli. Berbekal hasil penyelidikan dan informasi di lapangan, petugas mencurigai IWS dan langsung mengamankannya di kediamannya tanpa perlawanan.
Kasi Humas Polres Bangli, Iptu I Gede Gumiliarta mengonfirmasi bahwa pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya.
"Saat diinterogasi, terduga pelaku mengaku mengambil barang-barang korban tanpa izin saat rumah sepi. Uang hasil curian sudah habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, sedangkan perhiasan kalung emas disembunyikan di sebuah pondok di kebun miliknya," terang Iptu Gumiliarta. [*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali