GIANYAR, Radar Bali.id — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar memvonis I Wayan Sukresena, 60, seorang pensiunan PNS, dengan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 3 juta subsider 3 hari kurungan.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pengoplosan serta penyalahgunaan niaga LPG subsidi pemerintah ukuran 3 kg.
Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Oktavia Mega Rani, didampingi Hakim Anggota I Kadek Apdila Wirawan dan Catyawi Avesta Sasongko Putro. Majelis Hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
”Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan dan pidana denda Rp 3 juta,” tegas Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Jika denda tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti pidana kurungan selama 3 hari. Masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dan terdakwa ditetapkan tetap ditahan.
Humas PN Gianyar Kadek Apdila Wirawan pada Selasa (16/9/2026) menambahkan, barang bukti berupa 1 tabung 12 kg (isi), 20 tabung 3 kg (kosong), 1 tabung 3 kg (isi), dan uang tunai Rp 150.000 dirampas untuk negara. Sedangkan 1 buah gunting dan 2 buah alat suntik dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Hal yang memberatkan putusan adalah perbuatan terdakwa mengambil hak masyarakat ekonomi kelas bawah serta merugikan keuangan negara.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif, berterus terang, menyesali perbuatannya, jumlah gas yang disalahgunakan relatif sedikit, serta belum pernah dipidana. Selain itu, terdakwa telah berusia 60 tahun dan memiliki riwayat penyakit diabetes. Di hadapan pengadilan, terdakwa mengaku nekat mengoplos LPG demi memenuhi kebutuhan biaya pengobatannya. [*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali