Vonis 6 Bulan Diganti Pengawasan Tomy Priatna dan Sorotan 'Kematian Bagi Keadilan' di PN Denpasar

Andre Sulla • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 21:08 WIB
BELUM PENUHI RASA KEADILAN: Tim Kuasa Hukum dampingi Putusan Tomy Wiria di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (17/9/2026). (ANDRE SULLA/radarbali.id)
BELUM PENUHI RASA KEADILAN: Tim Kuasa Hukum dampingi Putusan Tomy Wiria di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (17/9/2026). (ANDRE SULLA/radarbali.id)

 

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Perjuangan aktivis Tomy Priatna Wiria di meja hijau berujung vonis. Dalam sidang putusan perkara Nomor 287/Pid.Sus/2026/PN Dps di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (17/9/2026), majelis hakim diketuai Putu Gde Novyarta menjatuhkan pidana enam bulan penjara.

Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani di balik jeruji. Pelaksanaannya diganti dengan pidana pengawasan selama sembilan bulan.

Putusan itu dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan Tomy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, yakni menyebarkan informasi yang mengandung hasutan.

Dalam pertimbangannya, majelis memilih pidana pengawasan sebagai bentuk pembinaan agar Tomy lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Putusan tersebut langsung mendapat respons keras dari tim penasihat hukum Tomy. Kuasa hukum Tomy, I Made “Ariel” Suardana, SH., MH., menilai majelis hakim belum mengambil langkah progresif dengan membebaskan kliennya.

Menurut Ariel, putusan tersebut menjadi bagian dari sejarah panjang perkara demonstrasi di PN Denpasar. Dia menyinggung perkara 13 aktivis Universitas Udayana pada 2007 yang menurutnya juga berujung pada pemidanaan.

“Artinya saya ingin mengatakan, putusan yang tadi adalah jalan tengah sebenarnya ketika jaksa menuntut hukuman masuk kurang lebih enam bulan, kemudian dihukum atau divonis dengan sembilan bulan pengawasan,” ujar Ariel seusai persidangan.

Ketua DPC Peradi Sai Denpasar ini menilai majelis hakim memilih jalan tengah, bukan membebaskan Tomy. Kritik tersebut kemudian diarahkan pada cara pandang terhadap aksi demonstrasi dan penyampaian kritik di ruang publik.

 

Ariel menyebut dirinya kecewa ketika dalam pertimbangan putusan muncul penilaian mengenai adanya niat jahat. Dia kemudian menyebut putusan terhadap Tomy sebagai ‘kematian bagi keadilan’.

“Dengan putusan Tomy adalah kematian bagi keadilan,” tegasnya.

Baca Juga: Aktivis Mahasiswa Bali Tidak Diam, Tomy Wiria, Sudah Disidangkan Perdana, Made “Ariel”Suardana : Ini Dipaksakan dan Tak Relevan

Di sisi lain, Tomy menyatakan tidak menyesali perjuangan yang telah dijalaninya. Setelah hampir setengah tahun menjalani penahanan, dia mengaku justru bersyukur dapat kembali berada di tengah masyarakat.

“Tidak ada satu pun rasa penyesalan. Bila saya dihukum sekalipun saya tidak akan mengeluh,” kata Tomy. Tomy juga menegaskan putusan tersebut tidak akan menghentikan aktivitas advokasinya.

Dia menyatakan akan tetap mengadvokasi sejumlah isu yang berkaitan dengan kampus, masyarakat Bali, petani, buruh, dan kelompok masyarakat lainnya. 

“Saya tidak akan berhenti di sini. Masih banyak karya yang memanggil untuk mewujudkan pascakolonialisme sejahtera dan berkeadilan,” ujarnya.

Sementara itu, kelompok masyarakat sipil yang hadir memberikan dukungan kepada Tomy juga menyampaikan sikap politik-hukum mereka melalui Deklarasi Sudirman Berseru.

I Putu Gd Ardana dari Koalisi Masyarakat Sipil Bali menyatakan kebebasan berpendapat dan kebebasan menyampaikan protes merupakan hak warga negara yang dijamin konstitusi.

 

Dalam deklarasi tersebut, mereka menyerukan penolakan terhadap pemidanaan warga yang mengkritik kebijakan, menuntut keadilan, atau membela kepentingan publik. Mereka juga menyerukan penghentian kriminalisasi terhadap pembela HAM, aktivis, mahasiswa, dan masyarakat sipil yang menyampaikan kritik untuk kepentingan umum.

Mereka turut mendesak pemerintah menjamin kebebasan berekspresi, berkumpul, dan menyampaikan pendapat serta meminta lembaga-lembaga pengawas melakukan pemantauan terhadap proses penegakan hukum dalam perkara yang mereka kategorikan sebagai kriminalisasi terhadap aktivis.

Dalam deklarasinya, kelompok tersebut juga merujuk pada Rabat Plan of Action mengenai batasan kebebasan berekspresi.

“Secara umum, dokumen tersebut memang menekankan bahwa pembatasan kebebasan berekspresi harus memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas serta menggunakan uji konteks, posisi pembicara, maksud, isi, jangkauan, dan kemungkinan timbulnya dampak,” pungka Gd Ardana .

Sedangkan Humas Masyarakat Sipil Bali, Komang Abi Intan alias Abi, menyoroti pertimbangan majelis hakim yang mengaitkan poster konsolidasi yang dibuat Tomy dengan aksi demonstrasi.

Menurut Abi, poster tersebut merupakan bagian dari konsolidasi. Dia mempertanyakan apabila poster tersebut kemudian dianggap sebagai penyebab terjadinya aksi.

“Poster yang dibuat sama Tomy ini poster konsolidasi, tapi dianggap bahwa poster konsolidasi inilah yang menyebabkan aksi,” ujarnya. Abi menegaskan putusan tersebut tidak akan membuat Tomy berhenti melakukan kerja-kerja advokasi. 

Menurut dia, Tomy tetap akan menjalankan aktivitas pendampingan terhadap aktivis HAM, buruh, petani, mahasiswa, dan pemuda. “Saya mengajak masyarakat sipil tetap menyuarakan kritik serta bersolidaritas terhadap para aktivis yang menghadapi proses hukum,” tutupnya secara tegas.

Sementara itu, berdasarkan putusan yang dibacakan majelis hakim, Tomy memang dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana enam bulan. 

Namun, pidana tersebut diganti dengan pengawasan selama sembilan bulan. Apabila selama masa pengawasan Tomy tidak melakukan tindak pidana, dia tidak menjalani hukuman penjara. Sebaliknya, apabila kembali melakukan tindak pidana dalam masa pengawasan, pidana penjara enam bulan dapat dijalankan.***

Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com
Tomy Priatna Wiria vonis 6 bulan penjara aktivis mahasiswa pn denpasar