Waw! 23 Hektare Tanah Negara Rp4,8 Triliun Dipagari Swasta, Kortastipidkor Turun Tangan

Andre Sulla • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 21:53 WIB
TANAH NEGARA: Direktur P2A Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Indra Lutrianto saat membeberkan pengusutan dugaan korupsi penguasaan tanah negara seluas 23 hektare di Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Kamis (17/9/2026). (ADRIAN SUWANTO/radarbali.id)
TANAH NEGARA: Direktur P2A Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Indra Lutrianto saat membeberkan pengusutan dugaan korupsi penguasaan tanah negara seluas 23 hektare di Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Kamis (17/9/2026). (ADRIAN SUWANTO/radarbali.id)

                                                                                    MANGUPURA, radarbali.jawapos.com – Gila! Tanah negara seluas kurang lebih 23 hektare di kawasan premium Ungasan, Kuta Selatan, Badung, diduga dikuasai pihak swasta selama belasan tahun. 

Aset milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu kini diusut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Tak tanggung-tanggung, lahan seluas sekitar 230.450 meter persegi tersebut memiliki nilai fantastis. Berdasarkan perhitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nilai aset untuk periode 2014-2024 mencapai sekitar Rp 2,2 triliun.

Sementara berdasarkan appraisal kawasan pariwisata premium, potensi nilai lahannya diperkirakan menembus Rp 4,8 triliun.

Direktur P2A Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Indra Lutrianto dalam konferensi pers di Ungasan, Kuta Selatan, Kamis (17/9). Dalam kesempatan itu, Indra didampingi Penyidik Utama Tk. 2 Kortastipidkor Brigjen Pol Mulya Hakim Solichin, Kabag Ops Kortastipidkor Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, Kasubdit 2 Dittindak Kortastipidkor Kombes Pol Muhammad Riffai, serta Kasubid Penmas Polda Bali yang mewakili Kabid Humas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi.

Kasus ini bermula dari proses tukar-menukar atau ruislag aset antara BPN dengan PT MSD. Objek tanah sebelumnya tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 9/Ungasan atas nama BPN Kanwil Bali.

“Sertifikat tersebut kemudian diperbarui pada 5 April 2022 menjadi atas nama Pemerintah RI c.q. Kementerian ATR/BPN,” tutunya.

Dalam proses ruislag, PT MSD disebut ditetapkan sebagai pemenang lelang. Namun, kewajiban perusahaan untuk menyerahkan aset pengganti berupa pembangunan gedung BPN Bali diduga tidak pernah dituntaskan.

Dengan kondisi tersebut, penyidik menduga proses ruislag sebenarnya belum selesai. “Namun, sejak 2014, PT MSD disebut telah menguasai secara fisik lahan tersebut dengan memasang pagar, papan pengumuman hingga mendirikan pos jaga,” kisahnya di Lokasi, Kamis (17/9/2026).

Akibatnya, aset yang secara administrasi masih tercatat sebagai milik negara tersebut diduga tidak dapat dimanfaatkan negara. Tak berhenti pada penguasaan fisik lahan, Kortastipidkor juga mendalami dugaan penggunaan dokumen internal BPN dalam gugatan perdata. “Dokumen tersebut diduga digunakan untuk membangun narasi seolah-olah proses ruislag telah selesai,” tambahnya.

Penyidik juga mengusut dugaan pembiaran serta penyalahgunaan kewenangan di lingkungan BPN. Salah satunya terkait tidak dicairkannya jaminan pelaksanaan serta tidak maksimalnya pengamanan fisik terhadap aset negara.

Perkara tersebut telah dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/9/VIII/2026/SPKT/KORTASTIPIDKOR tertanggal 24 Agustus 2026. Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/72/VIII/RES.3.2./2026/Kortastipidkor Polri.

Penyidik langsung melakukan tindakan di lokasi, Kamis (17/9). Plang penyitaan dipasang di lahan objek perkara sebagai langkah untuk mencegah pergeseran penguasaan sekaligus mendukung proses pemulihan aset negara.

Selain penyitaan, penyidik telah memeriksa sembilan saksi. Mereka berasal dari Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Bali, PT MSD, hingga PT Telehouse yang berkaitan dengan keberadaan menara telekomunikasi di atas lahan tersebut.

Kortastipidkor juga meminta keterangan ahli hukum pidana untuk mengkaji kemungkinan pertanggungjawaban pidana, baik terhadap perorangan maupun korporasi.

Indra menegaskan penyidikan dilakukan terkait dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan terkait dalam KUHP.

Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka. Penetapan tersangka, kata dia, akan dilakukan setelah alat bukti dinilai cukup melalui gelar perkara.

"Fokus kami adalah menemukan kebenaran materiil dan menyelamatkan aset negara," tegas Indra. Dia menambahkan, proses penghitungan nilai kerugian keuangan negara masih berlangsung bersama BPK RI hingga periode 2026. 

Sementara nilai aset yang mencapai triliunan rupiah membuat perkara tersebut menjadi perhatian serius dalam upaya asset recovery.

Penyidik juga mengimbau masyarakat maupun pihak yang memiliki dokumen atau informasi terkait objek perkara agar menyerahkannya kepada penyidik atau kepolisian terdekat. 

Seluruh informasi yang diterima akan diverifikasi dan digunakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kortastipidkor Polri berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.***

Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com
kortastipikor ungasan kuta selatan tanah negara