DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Kasus dugaan pemalsuan surat dalam sengketa lahan di sekitar Pura Dalem Balangan memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menahan mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung I Made Daging (IMD), 57.
Penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Bali, Rabu (16/9/2026). IMD tengah menjalani pemeriksaan secara maraton.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menjelaskan, sebelum menjalani pemeriksaan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan.
Setelah dinyatakan sehat oleh tim dokter Rumah Sakit Trijata, IMD kemudian dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.
"Penyidik telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang cukup serta memenuhi persyaratan formil, materiil, subjektif, dan objektif. Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polda Bali," ujar Ariasandy, Kamis (17/9/2026).
Perkara tersebut berawal dari persoalan tanah telajakan Pura Dalem Balangan yang telah dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia pada 12 September 2018.
Pelapornya adalah Drs. I Made Tarip Widarta, M.Si., selaku pengempon Pura Dalem Balangan.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan maladministrasi dan penundaan berlarut dalam penyelesaian persoalan pertanahan yang melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.
Ombudsman kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. Hasil pemeriksaan Ombudsman menemukan adanya maladministrasi dalam proses penyelesaian kasus pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Badung. Atas temuan itu, Ombudsman meminta persoalan pertanahan tersebut segera diselesaikan.
Salah satu langkah yang diminta adalah melakukan pengukuran serta penelitian terhadap data fisik dan data yuridis bidang tanah yang disengketakan.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Badung melakukan pengukuran pada 5 Agustus 2020 terhadap sejumlah sertifikat hak milik (SHM) yang berada di sekitar Pura Dalem Balangan.
Hasil penanganan kemudian dituangkan dalam surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tertanggal 8 September 2020 dengan perihal laporan akhir penanganan kasus.
Surat inilah yang kini menjadi objek penyidikan Ditreskrimsus Polda Bali. Polisi menduga terdapat isi dalam surat tersebut yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Penyidikan kemudian berkembang dengan mengamankan sejumlah barang bukti.
Polisi menyita 59 surat atau dokumen, dua unit laptop, serta dua buah flashdisk yang dinilai berkaitan dengan perkara. "Barang bukti yang disita terdiri dari 59 surat atau dokumen, dua unit laptop, serta dua buah flashdisk," terang Ariasandy.
Tak hanya mengamankan barang bukti, penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi dan ahli.
Hingga kini, sebanyak 31 saksi dan delapan ahli telah dimintai keterangan untuk mengungkap perkara tersebut. Dengan ditahannya IMD, penyidik masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk melengkapi administrasi dan pemberkasan perkara.
Setelah lengkap, berkas perkara akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali untuk proses hukum selanjutnya.
Dalam perkara ini, IMD disangkakan melanggar Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 392 ayat (1) dan ayat (2) terkait dugaan pemalsuan surat.
Pasal 391 mengatur mengenai perbuatan membuat secara tidak benar atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang, maupun digunakan sebagai alat bukti, dengan maksud agar surat tersebut digunakan seolah-olah benar.
Ketentuan tersebut juga mencakup penggunaan surat yang diketahui berisi keterangan tidak benar atau telah dipalsukan. Sementara Pasal 392 mengatur pemalsuan terhadap jenis surat tertentu, termasuk surat keterangan mengenai hak atas tanah.
“Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut mencapai delapan tahun penjara,” pungkas Juru Bicara (Jubir) Polda Bali secara tegas.***
Editor : M.RidwanSumber : radarbali.jawapos.com