Tipu Istri Siri Rp 31 Juta, Iming-iming Kerja ke Jepang, Pria Asal Cianjur Terancam Bui Empat Tahun

Francelino Junior • Dipublikasikan Sabtu, 19 September 2026 | 09:16 WIB
Ilustrasi cinta palsu pasutri nikah siri. (gambar digital gemini/radar bali)
Ilustrasi cinta palsu pasutri nikah siri. (gambar digital gemini/radar bali)

SINGARAJA, Radar Bali.id – Janji manis bisa memberangkatkan kerja ke luar negeri malah berujung penipuan antar-pasangan suami istri siri.

Baca Juga: Dibalik Pembunuhan Istri Siri di Legian Kuta: Sang Suami Ngaku Tersulut Caci Maki, Sempat Tidur di Samping Jasad

Pelaku berinisial AR, 27, warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, nekat menipu istri sirinya sendiri, ES, 35, hingga korban mengalami kerugian senilai Rp 31.157.000.

Baca Juga: Amor Ring Acintya! Si Ketut Tewas Luka Tusuk di Tepi Jalan, Ternyata Korban dan Pelaku Memiliki Istri Siri yang Sama

Peristiwa ini bermula pada Rabu (14/1/2026) ketika AR menginformasikan lowongan kerja di Jepang kepada ES. Pelaku memanfaatkan keinginan anak ES, yakni DS, 19, yang berniat bekerja di luar negeri.

Pelaku meminta biaya keberangkatan sebesar Rp 25 juta yang disepakati dapat dicicil.

Baca Juga: Sempat Viral, Kompol D Sebut Perempuan di Mobil Istri Siri

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Alberto Diovant mendampingi Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman menjelaskan, korban mentransfer uang tahap awal sebesar Rp 1 juta dan Rp 5 juta pada Rabu (14/1/2026), disusul Rp 4 juta pada Senin (19/1/2026) untuk pengurusan paspor dan pemeriksaan kesehatan. Pembayaran berlanjut hingga total uang yang masuk ke kantong pelaku mencapai Rp 31,15 juta.

Untuk meyakinkan korban, pelaku menunjukkan dokumen palsu berupa bukti pemesanan tiket, visa, serta kontrak kerja pengolahan makanan dengan iming-iming gaji 200.000 yen per bulan. Pada Maret 2026, anak korban sempat diberangkatkan oleh pelaku, namun dua minggu kemudian dipulangkan dengan alasan agen bermasalah.

Merasa tertipu karena uang tak kunjung dikembalikan, korban akhirnya melapor ke Polres Buleleng pada Sabtu (5/9/2026). Pelaku AR berhasil ditangkap dan dijerat Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. ”Motifnya ekonomi,” tegas eks Kasat Reskrim Polres Karangasem tersebut.[*]

Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali
menikah siri Kerja ke Luar Negeri istri siri penipuan pekerja migran