SINGARAJA, Radar Bali.id – ES, 33, warga Kelurahan Sukasada, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, terpaksa berurusan dengan hukum.
Baca Juga: Satu Jaringan Pemasok Sabu-sabu Lintas Kabupaten Digulung, Kakek dkk Terancam Penjara Seumur Hidup
Ia ditangkap jajaran kepolisian saat hendak mengantarkan narkotika jenis sabu kepada temannya pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 12.15 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres Buleleng AKP Putu Edy Sukaryawan mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkotika di wilayah Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng.
Mendapat laporan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan membuntuti pergerakan pelaku dari Desa Baktiseraga hingga ke Desa Anturan. Pelaku akhirnya berhasil dicegat di pinggir Jalan Desa Anturan, Kecamatan Buleleng.
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat total 0,11 gram, serta menyita jaket dan telepon seluler milik tersangka.
"Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa ES berencana menyerahkan paket sabu tersebut kepada rekannya yang berinisial BD," jelas AKP Putu Edy Sukaryawan pada Sabtu (19/9/2026).
Atas perbuatannya, pria asal Sukasada ini dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Bab III Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atas kepemilikan, penguasaan, dan menjadi perantara peredaran sabu.
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 2 miliar," tegas perwira berpangkat tiga balok di pundak tersebut.[*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali