MANGUPURA, radarbali.jawapos.com – Pemeriksaan terhadap 13 warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam operasi gabungan di tiga kawasan pariwisata Kabupaten Badung terus bergulir.
Belasan WNA yang terjaring di Canggu, Seminyak, dan Umalas itu masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas Imigrasi dan Polda Bali. Dari 13 WNA tersebut, 12 di antaranya merupakan perempuan. Mereka berasal dari Rusia, Ukraina, dan Nigeria.
Sementara satu WNA laki-laki asal Ukraina berinisial OG diduga berperan sebagai penghubung atau pihak yang memfasilitasi layanan prostitusi tersebut.
Kasus ini tidak hanya bergulir pada ranah keimigrasian. Penyidik Polda Bali juga menemukan dugaan unsur tindak pidana, termasuk perbuatan cabul dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kanit 3 Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali Kompol I Made Dimas mengatakan, dari hasil pendalaman terhadap 13 WNA tersebut, terdapat satu perkara yang dinilai telah memenuhi unsur perbuatan cabul dan TPPO.
Pelaku yang diduga berperan sebagai penghubung atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul berpotensi dijerat pasal pidana. Penyidik juga masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tersebut.
“Calon tersangka ini bagian dari beberapa WNA yang diamankan. Kemungkinan yang sudah layak memenuhi unsur dinaikkan menjadi laporan polisi, yang ada di TKP Canggu dengan inisial IP dan terlapor OG,” jelas Dimas.
Ia mengatakan, sangkaan pidana yang disiapkan antara lain terkait perbuatan memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul serta tindak pidana perdagangan orang. Penyidik mengacu pada Pasal 420, Pasal 421, Pasal 423, dan Pasal 455 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 3 dan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
“Walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di NKRI,” kata Dimas.
Sementara dari sisi keimigrasian, ke-13 WNA tersebut juga menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Pemeriksaan meliputi identitas, dokumen perjalanan, jenis izin tinggal, hingga aktivitas selama berada di Indonesia.
Kabid Inteldakim Ngurah Rai Raja Ulul menyebut, masa tinggal para WNA tersebut cukup beragam. Ada yang mengantongi izin tinggal tiga bulan hingga enam bulan. Bahkan, ditemukan pula WNA yang diduga telah mengalami overstay.
Salah satu WNA perempuan asal Rusia berinisial IP diketahui mengantongi KITAS remote worker. Berdasarkan pemeriksaan sementara, aktivitasnya di Indonesia disebut telah berlangsung sejak Juni 2026. IP diamankan saat operasi di wilayah Canggu.
“Untuk lainnya, warga Nigeria dan lainnya bervariasi. Ada yang tiga bulan, enam bulan, tapi memang ada juga yang sudah overstay. Kalau dibilang menjadi pekerjaan tetap, sampai sekarang belum ada keterangan itu,” jelas Raja.
Raja menambahkan, sejumlah WNA tersebut diketahui memiliki alamat sesuai izin tinggal di luar Bali, termasuk Jakarta. Kondisi itu membuat mereka berpindah-pindah selama berada di Indonesia.
“Karena alamatnya bukan di Bali, tapi sesuai izin tinggalnya ada di Jakarta. Jadi mereka berpindah-pindah,” tambahnya.
Operasi gabungan yang melibatkan Imigrasi Ngurah Rai dan Ditreskrimum Polda Bali tersebut bermula dari informasi masyarakat. Petugas kemudian melakukan penelusuran lapangan serta pemantauan terhadap aktivitas di sejumlah platform daring sebelum melakukan penindakan pada Kamis (17/9) malam.
Baca Juga: Diduga Kebocoran Gas LPG, Kandang Terbakar dan 24 Ribu Ayam Ludes Jadi Arang
Dari hasil operasi, petugas mengamankan 12 perempuan WNA dan seorang laki-laki berkewarganegaraan Ukraina. Para perempuan tersebut diduga menawarkan layanan prostitusi kepada pelanggan asing.
Raja mengungkapkan adanya informasi mengenai tarif layanan yang ditawarkan. Untuk perempuan asal Nigeria disebut dipatok sekitar AUD 800, sedangkan tarif untuk perempuan asal Rusia mencapai sekitar AUD 1.100.
“Tarif untuk Nigeria AUD 800 dan untuk Rusia lebih mahal AUD 1.100. Lebih mahal, dia enggak tahu saya kenapa bisa lebih mahal,” kata Raja dalam konferensi pers di Badung, Jumat (18/9/2026).
Di luar dugaan tindak pidana yang sedang dikembangkan kepolisian, Imigrasi juga menemukan dugaan pelanggaran izin tinggal. Mayoritas WNA diketahui menggunakan izin tinggal yang tidak diperuntukkan untuk bekerja.
Pun Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Husnan Handano, S.H., mengatakan, proses pemeriksaan masih berjalan. Pihaknya juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kasus ini sedang dalam tahap pengembangan lebih lanjut melalui koordinasi dan kolaborasi bersama pihak kepolisian,” ujar Husnan.
Sejauh pemeriksaan sementara, petugas belum menemukan keterlibatan warga negara Indonesia. Namun, kemungkinan adanya jaringan atau organizer yang mendatangkan maupun memfasilitasi para WNA tersebut masih didalami. Ke-13 WNA saat ini masih berada dalam proses pemeriksaan.
Dari sisi keimigrasian, mereka dapat dikenai tindakan administratif berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, termasuk deportasi dan penangkalan. Sedangkan terhadap pihak yang memenuhi unsur pidana, proses hukum akan dilanjutkan oleh kepolisian.
Imigrasi Ngurah Rai memastikan pengawasan terhadap aktivitas WNA di Bali bakal diperketat. Operasi serupa akan digencarkan, terutama terhadap aktivitas yang berlangsung tertutup dan menyasar komunitas tertentu.
“Modus mereka sangat tertutup dan eksklusif hanya di kalangan WNA. Karena itu, kami akan menggencarkan operasi pengawasan secara rutin dan intensif,” tutup Husnan.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mendalami pola dan jaringan prostitusi yang melibatkan WNA di kawasan pariwisata Badung.
Polisi dan Imigrasi masih mencocokkan keterangan para WNA, dokumen keimigrasian, serta bukti yang ditemukan di lapangan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.***
Editor : M.RidwanSumber : radarbali.jawapos.com