DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Polda Bali meluruskan pemberitaan terkait laporan advokat Togar Situmorang terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Korps Bhayangkara memastikan tidak pernah mengeluarkan pernyataan bahwa penyidik akan memeriksa majelis hakim yang menangani perkara pidana Togar Situmorang.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., menegaskan posisi tersebut saat dikonfirmasi terkait pemberitaan yang menyebut penyidik Ditreskrimum Polda Bali bakal memeriksa hakim PN Denpasar.
Menurutnya, narasi tersebut bukan berasal dari keterangan resmi Polda Bali.
“Polda Bali tidak pernah mengeluarkan statement seperti itu,” tegas Ariasandy, Senin (21/9). Mantan Kabid Humas Polda NTT ini juga menjelaskan adanya ketentuan mengenai pejabat peradilan yang sedang menjalankan tugas yustisial. Hal itu merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2002.
Tentunya tentang Pejabat Pengadilan yang Melaksanakan Tugas Yustisial Tidak Dapat Diperiksa, Baik sebagai Saksi maupun Tersangka, Kecuali yang Ditentukan Undang-Undang.
“Berdasarkan SEMA Nomor 04 Tahun 2002, pejabat peradilan yang sedang menjalankan tugas yustisialnya tidak dapat dipanggil oleh kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi atau tersangka terkait putusannya,” jelasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan pemberitaan sejumlah media online yang sebelumnya menyebut penyidik Polda Bali bergerak menindaklanjuti laporan Togar Situmorang terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyesatan peradilan.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/722/VIII/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 22 Agustus 2026.
Namun, narasi mengenai rencana pemeriksaan majelis hakim, menurut Ariasandy, bukan merupakan pernyataan resmi penyidik Polda Bali.
“Ya, itu kata mereka, bukan statement dari penyidik Polda Bali,” tegasnya.
Di tengah polemik laporan tersebut, perkara pidana yang menjerat Togar Situmorang telah memasuki tahapan berbeda.
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Togar sehingga vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Denpasar tetap berlaku.
Perkara tersebut bermula dari putusan PN Denpasar Nomor 1292/Pid.B/2025/PN Dps yang menjatuhkan pidana 2 tahun 6 bulan penjara. Putusan itu kemudian diperberat pada tingkat banding menjadi tiga tahun penjara.
Putusan kasasi MA diputus pada 2 September 2026. Majelis kasasi diketuai Jupriyadi dengan anggota Ainal Mardhiah dan Sigit Haryono.
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, proses hukum perkara pidana Togar kini mengarah pada pelaksanaan putusan atau eksekusi oleh jaksa.
Kasipenkum Kejati Bali I Gede Wiraguna Wiradarma saat dikonfirmasi mengenai waktu pelaksanaan eksekusi mengatakan pihak kejaksaan masih menunggu salinan resmi putusan dari pengadilan. “Dipastikan, setelah menerima salinan putusan dari pengadilan, jaksa segera eksekusi. Dia menambahkan, Kejati Bali juga telah mengajukan pencekalan terhadap Togar Situmorang," tutupnya.
Dengan demikian, terdapat dua perkembangan hukum yang berjalan terpisah. Di satu sisi, Polda Bali meluruskan bahwa tidak pernah menyatakan akan memeriksa hakim PN Denpasar terkait laporan Togar.
Di sisi lain, perkara pidana Togar sendiri telah berkekuatan hukum pada tingkat kasasi setelah permohonannya ditolak MA, sehingga tinggal menunggu proses eksekusi oleh jaksa. Pun mengantisipasi Togar kabur, jaksa sudah melakukan pencekalan sejak dini.***
Editor : M.RidwanSumber : radarbali.jawapos.com