Demi Hapus Jejak Pencurian Brankas Rp 300 Juta, Razak Nekat Bakar Rumah Kakak Ipar

Juliadi Radar Bali • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 09:43 WIB
NEKAT : Abdul Razak diringkus seusai kejadian kebakaran rumah milik Marsum di Gang Jambu, Banjar Dinas Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan. (ist)
TEGA DAN NEKAT : Abdul Razak diringkus seusai kejadian kebakaran rumah milik Marsum di Gang Jambu, Banjar Dinas Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan. (ist)

TABANAN, Radar Bali.id– Misteri kebakaran rumah milik Marsum di Gang Jambu, Banjar Dinas Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, pada Rabu (16/9/2026) akhirnya terkuak.

Baca Juga: Diduga Kebocoran Gas LPG, Kandang Terbakar dan 24 Ribu Ayam Ludes Jadi Arang

Rumah tersebut ternyata sengaja dibakar oleh Abdul Razak, 45, yang tak lain merupakan adik kandung dari istri korban sendiri.

Aksi pembakaran sengaja dilakukan Razak untuk menghilangkan jejak aksi pencurian brankas berisi uang tunai serta perhiasan milik kakak iparnya tersebut. Pengungkapan kasus ini dibenarkan Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu Ni Luh Wiwik Endrayani, pada Selasa (22/9/2026).

”Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Kediri pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 13.00 Wita, atau lima hari setelah rumah korban terbakar,” ujar Iptu Wiwik.

Aksi pencurian dan pembakaran itu bermula pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 21.00 Wita saat korban Marsum sedang berjualan sate di Pasar Senggol Kediri. Istri korban yang menerima kabar kebakaran via panggil video langsung mengajak Marsum pulang. Api baru berhasil dipadamkan oleh petugas Damkar bersama warga sekitar pukul 23.30 Wita.

Setelah api padam, korban memeriksa kamar dan mendapati brankas tempat penyimpanan barang berharga telah hilang. Korban kemudian melaporkan musibah tersebut ke Polsek Kediri. Tim gabungan langsung menggelar olah TKP pada Kamis (17/9/2026), memeriksa CCTV, dan mengumpulkan keterangan saksi hingga petunjuk mengarah kepada Abdul Razak, 45.

Pelaku akhirnya dibekuk di kediamannya di kawasan Sanggulan, Desa Banjar Anyar, pada Senin (21/9/2026) pukul 13.00 Wita. ”Dalam pemeriksaan, Abdul Razak, 45, mengakui perbuatannya. Dia mengaku terlilit utang puluhan juta rupiah sehingga nekat mencuri brankas milik kakak iparnya,” tambah Iptu Wiwik.

Pelaku masuk ke pekarangan rumah dengan memanjat tembok belakang, mematikan KWH listrik, lalu membobol jendela nako. Razak membongkar lemari dan membobol brankas menggunakan obeng. Setelah mengambil isinya, pelaku menyiramkan pertalite yang dibeli di warung Madura Jalan Bingin Ambe untuk membakar rumah korban guna menyamarkan jejak.

Brankas kosong kemudian dibuang ke sungai perbatasan Banjar Dakdakan dan Banjar Pasekan, Desa Abiantuwung. Pelaku sempat menggunakan uang curian sebesar Rp 38 juta untuk membayar utang koperasi harian serta menebus ponsel di pegadaian.

Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 39,86 juta, puluhan perhiasan emas berbagai bentuk, logam mulia 5 gram, dompet, serta buku tabungan. Total kerugian korban akibat kehilangan brankas dan kebakaran rumah ditaksir mencapai Rp 500 juta.

Atas perbuatannya, Abdul Razak, 45, dijerat Pasal 477 dan Pasal 308 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan kini mendekam di tahanan Mapolsek Kediri. [*]

Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali
adik ipar rumah dibakar kebakaran rumah Polsek Kediri Tabanan kakak ipar