SEMARAPURA, Radar Bali.id – Seorang remaja putus sekolah asal Kabupaten Tabanan berinisial DMFA, 17, ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Dawan.
DMFA diringkus lantaran nekat menjadi spesialis pencuri aki truk di 16 lokasi yang tersebar di tiga kabupaten di Bali, yakni Klungkung, Gianyar, dan Tabanan.
Baca Juga: Marak Pencurian Aki Truk di Dawan, Polsek Gencarkan Patroli Subuh ke Kantong Parkir
Kondisi ekonomi keluarga serta orang tua yang jatuh sakit memaksa DMFA, 17, menjadi tulang punggung keluarga di usia muda untuk menghidupi adik-adiknya yang masih kecil.
”DMFA, 17, ini anak putus sekolah saat duduk di bangku SMP dan bekerja serabutan. Dia menjadi tulang punggung keluarga karena orang tuanya sakit. Sebelum diamankan, yang bersangkutan sempat mengantar orang tuanya untuk rawat jalan,” ungkap Wakapolres Klungkung, Kompol I Made Ariawan, saat rilis di Mapolres Klungkung pada Selasa (22/9/2026).
Terhitung ada 30 unit aki dari 16 TKP yang digasak oleh pelaku seorang diri. Rinciannya meliputi 4 TKP di Klungkung, 7 TKP di Gianyar, dan 5 TKP di Tabanan. Dalam setiap aksinya, DMFA, 17, hanya membutuhkan waktu eksekusi sekitar 10–12 menit untuk melepas aki dari truk tanpa pengaman yang ditinggal pengemudinya tidur di pinggir jalan.
Aki hasil curian kemudian dijual ke pengepul rongsokan seharga Rp 12 ribu per kilogram. Karena berat satu aki rata-rata 12 kilogram dan dijual dengan harga pasaran normal, pengepul tidak menaruh curiga. Total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp 250 juta.
Kapolsek Dawan, AKP I Ketut Nariawan, menjelaskan kronologi penangkapan bermula saat tim menggiatkan patroli Kring Serse menyusul maraknya pencurian aki di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra wilayah Gunaksa.
Pada Senin (31/8/2026) sekira pukul 02.30 Wita, petugas mencurigai pengandara sepeda motor Honda Beat tanpa pelat membawa karung putih. Saat hendak dicegat, pelaku justru tancap gas ke arah Denpasar. Petugas melakukan pengejaran hingga berhasil meringkus pelaku beserta 6 buah aki di Jalan Raya Guwang, Gianyar.
”Saat interogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya. DMFA, 17, kini dijerat dengan Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas AKP Nariawan. [*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali