DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Rencana Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung Nomor: 1320 K/Pid/2026/, Jo Nomor: 1292/Pid.B/2025/PN Dps yang menolak kasasi Togar Situmorang direspons serius oleh Kuasa Hukumnya Rinto Maha, SH, MH.
Apa alasannya?. Kepada radarbali.id, Rinto menekankan bahwa ada keraguan hakim pada putusan MA tersebut.
“Tolong dibaca ulang putusan kasasi MA. Itu kan ada keraguan hakim Mahkamah Agung. Jadi terdakwa (klien kami) minta bebas ditolak, jaksa penuntut umum minta di hukum juga ditolak, jadi apanya yang mau di eksekusi, buat kami putusan itu status quo,” sanggah Rinto, Rabu (23/9/2026).
Dengan demikian kata dia tidak ada alasan kuat JPU mengeksekusi kliennya. ”Tidak ada perintah jadi buat kami itu null and void atau batal demi hukum,” katanya.
Jadi katanya, untuk apa jaksa kasasi. Terlebih katanya itu hanya salinan petikan, bukan salinan putusan.
Sebelumnya, dalam memori kasasi, tim penasihat hukum Togar yang dipimpin Rinto Maha mengajukan sejumlah keberatan terhadap putusan tingkat banding.
Penasihat hukum antara lain mempersoalkan proses persidangan, administrasi perpanjangan penahanan, serta pertimbangan hukum majelis hakim tingkat banding.
Tim penasihat hukum juga berpendapat perkara tersebut berkaitan dengan hubungan hukum antara advokat dan klien. Mereka menilai persoalan tersebut memiliki aspek keperdataan dan dapat diselesaikan melalui mekanisme perdata maupun organisasi advokat.
Selain itu, pihak Togar mengajukan argumentasi mengenai penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk prinsip ultimum remedium atau penggunaan hukum pidana sebagai upaya terakhir.
Terkait pernyataan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., membantah bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Bali bakal memeriksa hakim PN Denpasar.
“Polda Bali tidak pernah mengeluarkan statement seperti itu,” sangkal Ariasandy, Senin (21/9).
Pasalnya kata mantan Kabid Humas Polda NTT ini juga menjelaskan adanya ketentuan mengenai pejabat peradilan yang sedang menjalankan tugas yustisial.
Hal itu merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2002.
Terkait hal ini Rinto menilai Kabid Humas Polda Bali tak mengerti Undang-Undang.
”Kabid Humas Polda Bali mengerti undang undang tidak. Itu kan kami menunjuk terlapor Fani, terkait penyesatan peradilan,” sebutnya.
Ia lalu menunjuk UU Nomor I Tahun 2023, tentang revisi UU KUHP, terkait laporan Togar terhadap Fani yang dilaporkan melakukan memberi keterangan palsu.
Dia membeber Pasal 278 yang berbunyi:
1) Dipidana karena penyesatan proses peradilan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang: a. memalsukan, membuat, atau mengajukan bukti palsu untuk dipergunakan dalam proses peradilan; b. mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang pengadilan; c. mengubah, merusak, menyembunyikan, menghilangkan, atau menghancurkan alat bukti; d. mengubah, merusak, menyembunyikan, menghilangkan, atau menghancurkan Barang, alat, atau sarana yang dipakai untuk melakukan Tindak Pidana atau menjadi obyek Tindak Pidana, atau hasil yang dapat menjadi bukti fisik dilakukannya Tindak Pidana, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan Pejabat yang berwenang setelah Tindak Pidana terjadi; atau e. menampilkan diri seolah-olah sebagai pelaku Tindak Pidana, sehingga yang bersangkutan menjalani proses peradilan pidana.
(2) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori VI; dan b. oleh aparat penegak hukum atau petugas pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
”Seharusnya Kabid Humas nanya kepada penyidik jangan asal bunyi. Jadi saya lihat sendiri di penyidik surat panggilan kepada hakim sebagai saksi untuk 22 September untuk memberi keterangan. Karena Fani memberikan keterangan palsunya di persidangan, tentang biaya operasional, itu ya,” bebernya.
Namun katanya karena terkait memeriksa hakim sebagai saksi penyidik tak perlu berdasarkan Perma atau Sema.
”Posisi Perma dan Sema itu dibawah Undang-undang, jadi penyidik tunduk dan bekerja berdasar Undang-undang,” tukasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memastikan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi Togar telah diterima jaksa penuntut umum (JPU).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali I Gede Wiraguna Wiradarma mengatakan, setelah salinan putusan diterima, JPU langsung melaporkan hal tersebut kepada pimpinan.
Selanjutnya, pimpinan telah menginstruksikan jaksa untuk melakukan pemanggilan terhadap Togar Situmorang.
Apabila Togar memenuhi panggilan, proses pelaksanaan putusan akan dilakukan sesuai ketentuan.
“Salinan putusan kasasi sudah diterima JPU. Selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan dan sudah diinstruksikan untuk melakukan pemanggilan terhadap terpidana,” ujar Wiraguna saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2026).
Pemanggilan tersebut menjadi tahapan awal sebelum pelaksanaan eksekusi putusan. Jaksa nantinya akan melihat respons terpidana setelah pemanggilan dilakukan.***
Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com