Akhirnya Dua WNA Asal Iran Dideportasi, Seusai Dugaan Kejadian Gendam dan Gondol Uang

Juliadi Radar Bali • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 06:01 WIB
DIPULANGKAN SAJA : Dua warga Iran, HM dan MB  (ketiga dan keempat dari kiri). (foto:ist)
DIPULANGKAN SAJA : Dua warga Iran, HM dan MB  (ketiga dan keempat dari kiri). (foto:ist)

TABANAN, Radar Bali.id – Dua warga negara asing asal Iran yang nekat mencuri uang milik pedagang di Pasar Bajera, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, akhirnya diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan.

Baca Juga: Komplotan Gendam Ditangkap, Polisi Amankan Uang Ratusan Juta

Kedua turis tersebut, yakni HM, 54 dan MB, 47 diserahkan oleh Polres Tabanan dengan rekomendasi agar segera dideportasi ke negara asalnya.

Baca Juga: Empat Anggota Sindikat Gendam Dibekuk, Diotaki Pria Malaysia

Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Merry Yolanda membenarkan bahwa dua pelaku pencurian yang ditangkap Polres Tabanan di wilayah Kuta, Badung tersebut telah diterima pihaknya pada Selasa (22/9/2026).

Kedua WNA tersebut juga telah menjalani pemeriksaan keimigrasian. Hasilnya, HM dan MB dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Adanya pelanggaran yang dilakukan oleh kedua WNA itu, kami memberikan sanksi tegas yakni pendeportasian ke negara asal," ujar Merry Yolanda, Rabu (23/9/2026).

Merry menambahkan, sanksi deportasi diberikan sesuai rekomendasi Polres Tabanan karena keduanya terbukti melakukan tindak pidana pencurian. Saat ini, HM dan MB telah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sembari menunggu proses pendeportasian.

"Kapan akan dideportasi, kami masih menunggu kepastian karena menunggu kedua WNA tersebut membeli tiket kembali ke negara asalnya," jelasnya.

Merry mengimbau masyarakat Tabanan agar tidak ragu melapor ke Kantor Imigrasi atau aparat penegak hukum jika menemukan peristiwa terganggu keamanan akibat ulah WNA. Penanganan terhadap WNA yang berulah merupakan upaya memastikan setiap warga asing mematuhi hukum yang berlaku serta menjaga ketertiban umum.

"Kami minta masyarakat ikut bekerja sama mengawasi orang asing di lingkungan sekitar. Bila ada kejadian, segera melapor," pungkasnya.

Untuk diketahui, aksi nekat dua WNA ini sempat viral di media sosial. Berdasarkan rekaman CCTV, keduanya berpura-pura mengobrol dan membuat pedagang sibuk sebelum menggasak uang. Peristiwa itu terjadi di warung sembako milik I Made S, 52 di Banjar Dinas Bajera Jero, Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 15.30 Wita. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian uang tunai Rp 800 ribu. [*]

Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali
Imigrasi Bali hipnotis penangkapan gendam pengusiran