Embat Uang Honor Menari Rp 6 Juta Milik Majikan, ART Ini Diciduk di Mobil Travel

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 10:22 WIB

 

DICIDUK : Pembantu rumah tanggga berinisial LH ini diciduk polisi karena mnecuri. (foto:Polres Bangli)
DICIDUK : Pembantu rumah tanggga berinisial LH ini diciduk polisi karena mnecuri. (foto:Polres Bangli)

KINTAMANI, Radar Bali.id — Aksi nekat seorang Asisten Rumah Tangga berinisial LH, 32 asal Jawa Timur yang menggasak uang simpanan majikannya di Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli, akhirnya terkuak.

Baca Juga: Duh, Asisten Rumah Tangga (ART) Ditangkap Usai Curi Uang dan Cincin Emas Majikan

Pelaku berhasil ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Bangli saat berada di dalam mobil travel di kawasan Alun-Alun Ida Dewa Agung Jambe, Kabupaten Klungkung, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.

Kasus pencurian ini bermula saat korban, Ni Nengah Yudiarni, 33 baru saja pulang dari kegiatan menari pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 01.30 Wita. Korban bermaksud menyimpan uang honor hasil menari ke dalam koper yang berada di meja riasnya. Namun, korban terkejut lantaran uang tunai sekitar Rp6 juta yang diikat karet di dalam koper tersebut telah melayang.

Setelah berupaya mencari dan bertanya kepada keluarga tanpa hasil, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

"Atas peristiwa itu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bangli melakukan penyelidikan. Interogasi pun dilakukan terhadap korban dan para saksi," terang Kasi Humas Polres Bangli, Iptu I Gede Gumiliarta, Rabu (23/9/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan petunjuk di lapangan, kecurigaan mengarah kepada LH yang merupakan pembantu rumah tangga korban. Petugas kemudian mengendus keberadaan pelaku dan menghadang mobil travel yang ditumpanginya pada Selasa (22/9/2026) sore.

"Dari interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil uang korban berjumlah Rp6 juta di dalam koper meja rias. Uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam dompet abu-abu bermotif bunga," ungkap Gumiliarta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan saat ini mendekam di Mapolsek Bangli untuk proses hukum lebih lanjut. [*]

Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali
Asisten Rumah Tangga penangkapan reskrim pencurian polres bangli