DENPASAR, Radarbali.id – Advokat Togar Situmorang dibawa ke dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali, Kamis (24/9/2026). Togar dibawa ke Lapas Kelas IIA Kerobokan menggunakan mobil tahanan Kejari Denpasar pukul 14.46 Wita.
Penahanan Togar ini merupakan eksekusi jaksa terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi, majelis hakim MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, yakni vonis tiga tahun penjara.
Kejari Denpasar setidaknya butuh waktu sekitar tiga jam untuk membawa Togar ke dalam tahanan. Informasi yang didapat Radar Bali dari internal kejaksaan, tensi Togar sempat naik 200 saat diperiksa oleh tim dokter. Karena itu, jaksa butuh waktu agar kondisi Togar stabil.
Pantauan di Kantor Kejari Denpasar, Togar didampingi istri, anak, dan tim kuasa hukumnya. Saat datang, pria 60 tahun itu memakai kemeja putih panjang. Namun, saat diwawancara, Togar diam saja. Ia langsung masuk ke dalam mobil tahanan.
Sementara itu, anak Togar Situmorang yang ikut mendampingi, Alexander Ricardo Gracia Situmorang, saat diwawancarai menyampaikan tiga hal.
”Pertama, saya cuma mau bilang, sampai detik ini ayah saya tidak bersalah. Yang kedua, saya saat ini akan mengupayakan PK (peninjauan kembali). Ketiga, mungkin saya hari ini kalah, tapi suatu saat akan menang,” ucap Alexander.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) telah menerima salinan putusan kasasi dari MA.
”Selanjutnya kami laporkan kepada pimpinan, dan sudah diinstruksikan untuk melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” ujar Wiraguna.
Dijelaskan lebih lanjut, pemanggilan
Togar menjadi tahapan awal sebelum
pelaksanaan eksekusi putusan. Jaksa
nantinya akan melihat respons yang
bersangkutan setelah pemanggilan
dilakukan. Untuk diketahui, ini adalah kali kedua Togar masuk ke dalam tahanan. Pada awal September 2025, Togar ditahan Polda Bali. Namun, pada awal Desember 2025, Togar mendapat pengalihan penahanan menjadi tahanan kota. Pengalihan penahanan didapat Togar saat menjalani sidang pembuktian di PN Denpasar.
Editor : Maulana SandijayaSumber : radarbali.id