Kuasa Hukum Puri Kaleran Kanginan Tegaskan Seluruh Dokumen Harus Diuji

Maulana Sandijaya • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 09:15 WIB
BERDASAR DATA: Kuasa hukum Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara dan keluarga besar Puri Kaleran Kanginan, Nyoman Gde Sudiantara, S.H.
BERDASAR DATA: Kuasa hukum Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara dan keluarga besar Puri Kaleran Kanginan, Nyoman Gde Sudiantara, S.H.

DENPASAR, Radarbali.id – Kuasa hukum Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara dan keluarga besar Puri Kaleran Kanginan, Nyoman Gde Sudiantara, S.H., menanggapi pernyataan tim penasihat hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan (AAND) yang mempersoalkan kembali asal-usul tanah, silsilah keluarga, serta identitas leluhur dalam perkara pidana dugaan pemalsuan surat yang saat ini diperiksa di Pengadilan Negeri Denpasar.

Sudiantara menegaskan, pihaknya menghormati sepenuhnya hak terdakwa untuk mendapatkan pembelaan dan hak penasihat hukum untuk menyampaikan argumentasi di persidangan.

Namun demikian, menurutnya, pembelaan hukum harus tetap dibangun berdasarkan dokumen, alat bukti dan fakta persidangan, bukan dengan menggiring persepsi publik seolah-olah seluruh persoalan keperdataan dan silsilah belum pernah diperiksa oleh pengadilan.

”Kami menghormati hak pembelaan terdakwa. Tetapi masyarakat juga harus diberikan pemahaman hukum yang benar. Jangan sampai narasi yang disampaikan di media justru membuat masyarakat beranggapan bahwa persoalan tanah, silsilah dan hubungan hukum para pihak sama sali belum pernah diuji di pengadilan,” ujar Sudiantara.

Menurut Sudiantara, perkara pidana yang sedang berjalan tidak semestinya direduksi hanya menjadi persoalan satu lembar Sporadik. 

Pihak Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara dan keluarga, kata dia, justru mempertanyakan rangkaian dokumen yang digunakan sebagai dasar untuk membangun dan mendukung klaim kepemilikan terhadap objek tanah tersebut.

“Dari perspektif kami sebagai pihak yang merasa dirugikan, terdapat dugaan bahwa sejumlah dokumen lain yang digunakan untuk mendukung klaim kepemilikan juga perlu diuji keasliannya, asal-usulnya, waktu penerbitannya, serta kesesuaiannya dengan arsip dan riwayat tanah yang sebenarnya,” tegasnya.

Karena itu, pihaknya meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada satu dokumen saja.

“Kami menduga bukan hanya Sporadik yang perlu diperiksa. Ada rangkaian dokumen yang menurut kami perlu diuji secara menyeluruh. Kalau memang semuanya autentik dan dibuat secara sah, silakan dibuktikan,” beber pengacara yang akrab disapa Ponglik itu.

“Tetapi apabila terdapat dokumen yang ternyata tidak autentik, tidak sesuai dengan arsip resmi, atau mengandung keterangan yang tidak benar, tentu harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum,” lanjutnya.

Ia menegaskan pihaknya tidak sedang membuat kesimpulan sebelum proses pembuktian selesai.

“Kami tidak mengatakan bahwa seluruh dokumen itu pasti palsu. Kami mengatakan ada dugaan dan ada persoalan yang harus diuji. Karena itulah kami meminta pembuktian dilakukan secara objektif, termasuk pemeriksaan forensik apabila memang diperlukan,” katanya.

Sudiantara juga mengingatkan bahwa persoalan objek tanah dan hubungan hukum para pihak tidak muncul untuk pertama kalinya dalam perkara pidana ini.

Terdapat perkara perdata yang telah diperiksa melalui Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Tinggi Denpasar hingga Mahkamah Agung, sebagaimana:

Berdasarkan dokumen yang dimiliki pihak keluarga, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap. “Karena itu, jangan seolah-olah seluruh persoalan kepemilikan, silsilah dan hubungan para pihak baru muncul dalam perkara pidana ini. Ada proses perdata yang telah berjalan dan ada putusan pengadilan yang harus dihormati,” ujar Sudiantara.

Menurutnya, perkara pidana dan perkara perdata memang memiliki ruang lingkup pembuktian masing-masing. Namun fakta bahwa telah terdapat putusan pengadilan tetap merupakan bagian penting yang tidak semestinya diabaikan begitu saja dalam membangun narasi kepada masyarakat.

 “Kalau sebuah kesimpulan dibangun dari premis yang tidak memiliki hubungan yang memadai dengan kesimpulannya, dalam logika dikenal sebagai fallacia non sequitur. Jangan sampai terjadi kesalahan logika seperti itu dalam menjelaskan perkara kepada masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, hukum tidak boleh dibangun hanya berdasarkan asumsi. “Kalau mengatakan seseorang adalah keturunan atau pewaris, buktikan hubungan hukumnya. Jangan hanya membuat kesimpulan kemudian meminta masyarakat mempercayainya,” tegas Sudiantara.

Salah satu persoalan yang menurut Sudiantara perlu diuji secara serius adalah mengenai identitas I Gusti Ngurah Ketut Konolan yang disebut dalam argumentasi pihak terdakwa.

Menurutnya, apabila terdapat perbedaan mengenai tahun meninggal, usia, alamat maupun hubungan keluarga, maka hal tersebut tidak boleh diselesaikan hanya melalui narasi.

Menurut Sudiantara, persoalan identitas seseorang yang kemudian dijadikan dasar hubungan silsilah dan klaim terhadap tanah harus dibuktikan dengan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan karena namanya sama kemudian otomatis dianggap orang yang sama. Dalam hukum, identitas harus dapat dibuktikan,” ujarnya.

Sudiantara juga menanggapi narasi mengenai hubungan keturunan dengan leluhur tertentu.

Menurut informasi dan dokumen yang menjadi dasar posisi keluarga Puri Kaleran Kanginan, terdapat persoalan yang perlu dijelaskan secara objektif mengenai garis keturunan yang diklaim oleh pihak lain.

Ia menegaskan bahwa pihaknya siap apabila persoalan tersebut kembali diuji berdasarkan bukti.

“Silakan buktikan. Kami tidak takut terhadap pembuktian. Justru kami ingin semuanya terang. Siapa leluhurnya, siapa keturunannya, siapa pewarisnya, dan bagaimana hubungan hukumnya dengan objek tanah, semuanya harus dapat dibuktikan,” ujar Sudiantara.

Sudiantara meminta seluruh pihak, terutama para penasihat hukum, memberikan edukasi hukum yang baik kepada masyarakat.

“Kasihan masyarakat kalau semua perkara hukum disampaikan seperti itu. Masyarakat akhirnya sulit membedakan antara fakta, argumentasi hukum dan kesimpulan sepihak.”

Menurutnya, media seharusnya menjadi sarana edukasi hukum, bukan tempat menggantikan fungsi pembuktian di ruang sidang. Sudiantara menegaskan pihaknya siap menghadapi seluruh proses pembuktian.

“Kalau mereka memiliki dokumen yang menurut mereka lebih kuat, silakan diajukan. Kalau mereka mengatakan dokumen mereka autentik, silakan diperiksa. Kalau mereka mengatakan silsilah mereka benar, silakan dibuktikan,” katanya.

Menurutnya, pihak Puri Kaleran Kanginan tidak membutuhkan perang opini. Ia juga meminta agar seluruh dokumen yang berkaitan dengan klaim kepemilikan diperiksa secara menyeluruh.

Meskipun memberikan counter terhadap pernyataan pihak terdakwa, Sudiantara menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

“Kami tidak pernah mengatakan bahwa terdakwa sudah pasti bersalah. Itu kewenangan majelis hakim. Kami juga menghormati hak terdakwa untuk membela diri,” katanya.

Menurutnya, yang diminta pihak keluarga adalah agar pembuktian dilakukan secara objektif. “Biarkan Penuntut Umum membuktikan dakwaannya, biarkan penasihat hukum terdakwa melakukan pembelaan, dan biarkan majelis hakim menilai seluruh alat bukti. Kami hanya meminta agar fakta dan dokumen yang kami miliki juga ditempatkan secara proporsional,” ujar Sudiantara.

Pihak Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara dan keluarga besar Puri Kaleran Kanginan menyatakan akan terus mengikuti proses persidangan perkara. ***

Editor : Maulana Sandijaya
Sumber : radarbali.id
Anak Agung Ngurah Darmawan Nyoman Gde Sudiantara Puri Kaleran Kanginan