SEMARAPURA, Radar Bali.id – Mosopefoluwa Ayomikun Oyelola, 26, warga Inggris kembali membuat ulah. Jika sebelumnya Oyelola sempat terlibat aksi kejar-kejaran saat akan diamankan Tim Jalak Nusa di kawasan perbukitan Nusa Penida, lantaran mencuri barang berharga milik Wilfried Ludwig Leonard, 52, warga Prancis.
Nah, kali ini ia berulah dalam persidangan online di Rutan Kelas IIB Kabupaten Klungkung, Kamis, 24 September 2026.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan upaya penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) itu ternyata dua kali terhambat karena terdakwa beralasan sakit.
Tidak berhenti di sana, terdakwa bahkan kedapatan buang air besar (BAB) di ruang sidang online tersebut.
”Terdakwa cukup merepotkan APH (Aparat Penegak Hukum) karena sikapnya yang arogan dan tidak menghormati sistem hukum di Indonesia,” ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Klungkung, Putu Gde Darma Putra.
Dijelaskannya, upaya RJ sempat ditempuh lantaran terdakwa bersedia mengganti kerugian sesuai yang tertuang dalam surat dakwaan sebesar Rp2.763.419. Namun di sisi lain, korban yang telah kembali ke negaranya mengklaim ganti rugi sebesar Rp150 juta. Kerugian itu mencakup biaya transportasi selama proses hukum dan terganggunya transaksi akibat hilangnya kartu kredit.
”RJ belum disepakati. Korban akan kami hubungi via email, apakah mau memaafkan atau tidak,” terangnya.
Pasal yang disangkakan terhadap terdakwa yakni Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ”Sidang digelar secara online karena jika sidang digelar di PN, dikhawatirkan terdakwa bersikap arogan dan mempengaruhi jalannya persidangan lain,” tandasnya.
Sebelumnya, Tim Jalak Nusa berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian berinisial MAO, 26, yang sempat melarikan diri di kawasan perbukitan Nusa Penida, Minggu, 12 Juli 2026. MAO melakukan aksinya ketika korban berinisial WLL, 52, wisatawan asal Prancis tengah menikmati suasana di Drift Bar, Banjar Nyuh, Desa Ped, Minggu, 12 Juli 2026 sekitar pukul 03.00 Wita.
Peristiwa itu bermula ketika WLL datang ke Drift Bar yang ramai pengunjung. Di tengah keramaian, MAO memanfaatkan kelengahan korban untuk mengacak-acak tas dan mengambil barang berharga tanpa sepengetahuan pemiliknya.
”Dalam suasana bar yang ramai, pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban,” jelas Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Kesuma Jaya, Senin, 13 Juli 2026.
Aksi pencurian baru disadari korban saat menerima notifikasi adanya transaksi kartu kredit tanpa izin sebesar Rp2 juta lebih. Menyadari dirinya menjadi korban pencurian, WLL melapor ke Polsek Nusa Penida sekitar pukul 11.30 Wita.
Pengejaran pelaku berlangsung dramatis. MAO melarikan diri menyusuri kawasan perbukitan saat mengetahui keberadaan petugas dan bersembunyi di antara semak-semak Bukit Tinggar. Berkat kejelian tim, ia berhasil dibekuk di lokasi persembunyiannya.
Dari penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp719.000, satu unit iPhone 8, power bank, charger, korek api, serta tas selempang milik korban. Pelaku beserta barang bukti langsung digiring ke Polsek Nusa Penida guna proses penyidikan lebih lanjut. [*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali