KINTAMANI, Radar Bali.id – Satreskrim Polres Bangli berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi melalui media sosial TikTok.
Baca Juga: Cegah Perdagangan Manusia, Perbekel dan Lurah Diminta Arahkan Calon Pekerja Migran
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka atas perkara ini. Namun tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya lantaran kasus lintas provinsi ini masih terus dalam pengembangan.
Peristiwa itu terungkap bermula dari Unit IV Satreskrim Polres Bangli yang mendapatkan informasi mengenai keberadaan bayi berumur sekitar 1,5 bulan (Bayi Mr.X1) yang tidak dikenal dan dirawat oleh Jro Selamat di rumahnya, Banjar Kayu Selem, Desa Songan B, Kecamatan Kintamani.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa Jro Selamat mendapatkan bayi tersebut melalui perantara I Wayan Depin, 35, warga Banjar Peradi, Desa Songan B, Kintamani dan I Jero Yun, 60, warga Banjar Bantas, Desa Songan A, Kintamani pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 14.00 Wita.
Terungkap pula bahwa I Jero Yun ternyata juga merawat bayi berinisial Bayi Mr.X2 yang didapatkan melalui perantara Depin.
”Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terlapor (Depin, Red) mendapatkan kedua bayi tersebut dari seorang perempuan yang dikenalnya di media sosial TikTok atas nama Tya atau Ria (Jumariah, 26, warga Banten yang tinggal di sebuah apartemen wilayah DKI Jakarta, Red),” terang Kapolres Bangli AKBP Anggun Adhika Putra dalam jumpa pers di Mapolres Bangli, Kamis, 24 September 2026.
Putra mengungkapkan, awal mula perkenalan Depin dengan Ria terjadi saat Depin melakukan siaran langsung di TikTok pada tahun 2025 lalu. Dalam siaran langsung itu, Depin mengungkapkan keinginannya untuk mengadopsi anak dan mencantumkan nomor ponselnya. Baru pada Juli 2026, Depin dihubungi via WhatsApp oleh Ria yang menanyakan kepastian niat membeli bayi.
Percakapan tersebut didengar oleh I Jero Yun yang kemudian menyanggupi untuk membeli Bayi Mr.X2 seharga Rp24 juta. Depin menyepakati lokasi pertemuan di pinggir Jalan Raya Kintamani menuju Petang, Desa Catur, Kecamatan Kintamani pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 10.30 Wita.
Saat itu Ria datang menggunakan mobil yang dikendarai Dwi Rizki Suardjana bersama seorang waria berinisial Putri (Charudin Saputra, 18, asal Lampung, Red).
Sekitar Agustus 2026, Ria kembali menawarkan bayi kepada Depin. Kali ini, Jro Selamet yang berminat. Terjadi kesepakatan harga antara Ria dan Depin sebesar Rp23 juta, namun Depin menjualnya kepada Jro Selamet seharga Rp35 juta. Transaksi dilakukan di Jalan Raya Catur menuju Petang pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 Wita.
Berdasarkan penelusuran terhadap sopir offline Dwi Rizki Suardjana alias Eky di Denpasar, Tim Tipidter Satreskrim Polres Bangli berhasil melacak keberadaan Ria dan Putri di Jakarta Timur.
Petugas kemudian bergerak mengamankan Ria di sebuah kos dan Putri di apartemen kawasan Cakung, Jakarta Timur. Di tempat kost lain milik seorang warga bernama Lia di lingkungan Pasar Cakung, tim juga menemukan dua bayi perempuan lainnya yang dititipkan oleh para pelaku.
Atas peristiwa ini, Depin, Ria, dan Putri resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami asal-usul bayi, identitas orang tua kandung, aliran uang, hingga kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
”Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 455 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Ketut Erawan Paramita menambahkan, motif dari kejahatan ini murni ekonomi karena para tersangka tidak bekerja. Orang tua asal bayi tersebut tega menyerahkan anaknya lantaran terdesak utang. [*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali