Penadah Senpi Ilegal Diciduk, Diduga Ngaku Beli dari Polisi Rp 30 Juta

Andre Sulla • Dipublikasikan Sabtu, 26 September 2026 | 20:54 WIB
ULAH PENADAH: Satreskrim Polresta Denpasar mengamankan seorang pria berinisial ARM terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal beserta lima butir amunisi. (ist/radarbali.id)
ULAH PENADAH: Satreskrim Polresta Denpasar mengamankan seorang pria berinisial ARM terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal beserta lima butir amunisi. (ist/radarbali.id)

 

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang diungkap Satreskrim Polresta Denpasar menyeret nama seorang anggota polisi aktif terus diusut.

Seorang pria berinisial ARM yang diamankan sebagai pemilik senpi mengaku membeli pistol tersebut lengkap dengan lima butir amunisi dari seorang anggota polisi yang disebut bertugas di Polres Gianyar.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, hasil pengembangan terus dilakukan. Lalu muncul pengakuan mengejutkan terkait asal-usul senpi tersebut. 

ARM mengaku senpi ilegal itu dibeli dari seorang anggota polisi aktif yang disebut berinisial I Gede WT. "Anggota tersebut disebut beralamat di Banjar Pekandelan Batuan, Sukawati, Gianyar," beber sumber, Sabtu (26/9/2026).

Transaksi disebut berlangsung di rumah ARM di kawasan Jalan Kaswari Gang Cempaka 1, Denpasar Timur, pada akhir 2025. Dalam transaksi tersebut, ARM menyerahkan uang Rp 30 juta.

Sebagai gantinya, dia menerima satu pucuk senpi jenis Makarov Baikal berikut lima butir amunisi kaliber 32 ACP.

"Nilai transaksi senpi tersebut juga tidak sedikit. ARM mengaku membelinya seharga Rp 30 juta," tambah sumber petugas.

I Gede WT telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan oleh aparat kepolisian. Dalam pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan disebut mengakui telah menjual senpi kepada ARM dengan nilai transaksi Rp 30 juta.
Namun, sejauh ini polisi masih mendalami secara menyeluruh asal-usul senpi tersebut.

Kasus ini masih terus dikembangkan penyidik. Selain mendalami dugaan transaksi senpi antara ARM dan anggota polisi tersebut, penyidik juga menelusuri legalitas serta asal-usul senjata api dan lima butir amunisi yang kini diamankan sebagai barang bukti. 

"Ya termasuk bagaimana senjata api itu bisa berada di tangan anggota polisi dan kemudian berpindah kepada ARM," tutup sumber.

Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra membenarkan adanya pemeriksaan terhadap anggota polisi tersebut.

Namun, dia belum bersedia membeberkan detail kronologi maupun hasil pemeriksaan karena proses penyelidikan masih berjalan.

"Masih didalami ya. Nanti Kasi Humas infonya akan diberikan. Biar kami fokus ke penyelidikannya," singkat mantan Kapolsek Kuta tersebut.

Seperti berita sebelumnya. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima aparat kepolisian. Tim Satreskrim Polresta Denpasar kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada ARM.  Penangkapan dilakukan pada 18 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30 Wita. 

ARM ditangkap di rumahnya di Jalan Kaswari Gang Cempaka 1, Banjar Semaga Penatih, Denpasar Timur. 

Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti satu pucuk senjata api jenis Makarov Baikal warna silver.

Selain itu, turut diamankan lima butir peluru kaliber 32 ACP. Setelah diamankan, ARM menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Denpasar. ***

Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com
radarbali.id Satreskrim Polresta Denpasar senjata api ilegal