DENPASAR, radarbali.jawapos.com — Kuasa hukum empat perusahaan media di Bali yakni PT Bali Intermedia Digital (Radar Bali dan Radar Buleleng), PT Artha Media Fajar Bali Utama Press (Fajar Bali), PT Bali Warta Kencana (Balipolitika), dan PT Mangupura Inter Media (MangupuraNews) yang tergabung dalam SJB telah menyerahkan 20 bukti dalam menghadapi gugatan pengacara Togar Situmorang, Senin (28/9/2026)
Gugatan perdata dengan nomor perkara 958/Pdt.G/2026/PN Dps tersebut diajukan oleh pihak bernama Togar Situmorang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dalam sidang pembuktian awal yang digelar, tim kuasa hukum mengajukan 20 bukti surat untuk mematahkan keabsahan gugatan tersebut, sekaligus menyampaikan duplik yang memuat eksepsi kompetensi absolut dan eksepsi gugatan prematur.
"Pada tanggal 28 September ini, kami selaku kuasa hukum dari para Tergugat (empat media) telah hadir untuk menjalani persidangan pembuktian awal. Selain mengajukan bukti surat, dalam persidangan ini kami juga menyampaikan duplik yang memuat eksepsi terkait kewenangan mengadili, yaitu eksepsi kompetensi absolut, serta eksepsi gugatan prematur," kata Kuasa Hukum Tergugat, Indra Prasetya Wiguna, usai sidang (28/9/2026).
Dengan demikian, kuasa hukum meminta Majelis Hakim supaya mengabulkan eksepsi tersebut dan menjatuhkan putusan sela berupa gugatan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO).
Adapun 20 bukti yang diberikan antara lain akta pendirian keempat perusahaan yang membuktikan legalitas mereka sebagai perusahaan pers, surat resmi dari Dewan Pers yang menegaskan status sengketa jurnalistik, Putusan Mahkamah Konstitusi terkait mekanisme penyelesaian sengketa pers, bukti Hak Jawab, serta yurisprudensi putusan-putusan terdahulu di mana pengadilan menolak (NO) gugatan perdata terhadap perusahaan pers dengan alasan yurisdiksi.
Anggota tim hukum lainnya, Ignatius Radhite, menambahkan, objek yang dipermasalahkan oleh penggugat adalah produk pemberitaan.
Jika merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145 Tahun 2025 dan Peraturan Dewan Pers Nomor 3 Tahun 2017, dinyatakan dengan jelas bahwa penyelesaiannya harus melalui mekanisme sengketa pers.
"Oleh karena itu kami meminta kepada majelis mengagendakan bukti awal agar tidak perlu terlalu jauh. Setelah ini kami hendak mengajukan ahli dari Dewan Pers untuk memberikan penerangan bahwa karena sengketa pers harus diselesaikan dengan mekanisme sengketa pers di bawah naungan Dewan Pers, Pengadilan Negeri Denpasar tidak layak menyidangkan perkara ini," beber Radhite.
Lebih jauh diterangkan, dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 3 Tahun 2017, dijelaskan bahwa proses penyelesaian sengketa di Dewan Pers sejatinya belum tuntas.
Baca Juga: Sengketa Pers Masuk Pengadilan, Tim Hukum SJB Sebut Gugatan Togar Situmorang Prematur
Penggugat sebelumnya telah menerima surat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) dari Dewan Pers, yang memuat kewajiban-kewajiban yang harus dijalankan penggugat, tetapi tidak selesai ditunaikan hingga hari ini. Terlebih, Dewan Pers belum pernah menyampaikan pernyataan terbuka.
"Proses penyelesaian di Dewan Pers belum tuntas. Penggugat diminta untuk memberikan laporan terhadap rekomendasi Dewan Pers, tetapi itu tidak dijalankan hingga hari ini. Dewan Pers juga belum pernah mengeluarkan pernyataan terbuka yang menilai ada atau tidaknya kesalahan dari teradu. Karena mekanismenya belum tuntas, gugatan ke pengadilan ini cacat dan prematur," papar Radhite.
Perlawanan kuasa hukum di ruang sidang perkara nomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps ini bukan sekadar membela empat media tergugat, melainkan sebagai upaya menyelamatkan kemerdekaan pers dan demokrasi di Bali dari praktik pembungkaman hukum (Strategic Lawsuit Against Public Participation / SLAPP).
"Kalau hari ini tidak kita lawan, ke depan akan tercipta preseden buruk. Setiap orang yang tidak sepakat dengan produk jurnalistik akan langsung menggugat media ke pengadilan dan mengabaikan jalur Dewan Pers yang sudah disediakan undang-undang. Kita harus menjaga iklim demokrasi tetap baik dan menjaga kebebasan pers tetap terjaga dari segala ancaman yang muncul," serunya.
Guna menguatkan dalil bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara ini, kuasa hukum bersiap menghadirkan ahli langsung dari Dewan Pers pada sidang lanjutan perkara nomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps yang dijadwalkan berlangsung pekan depan, Senin (5/10/2026).***
Editor : M.RidwanSumber : radarbali.jawapos.com