Buntut Dugaan Jualan Senpi Ilegal: Oknum Polisi Polres Gianyar Diperiksa Propam

Ida Bagus Indra Prasetia • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 17:47 WIB
DISELIDIKI : Pelaku Ade Ready MP alias ARM beserta barang bukti yang diklaim diperoleh dari oknum anggota Polres Gianyar.(foto:Istimewa)
BARANG BUKTI DIBEBER  : Pelaku Ade Ready MP alias ARM beserta barang bukti yang diklaim diperoleh dari oknum anggota Polres Gianyar.(foto:Istimewa)

GIANYAR, Radar Bali.id – Oknum anggota Polres Gianyar berinisial Brigpol I Gede WT kini harus berurusan dengan Seksi Propam Polres Gianyar.

Baca Juga: Heboh ! Oknum Pegawai PPPK Tabanan Ini Diciduk Polisi, Gegara Simpan Ratusan Gram Sabu-sabu Siap Edar di Kamar Kos

Oknum polisi yang berdomisili di Desa Batuan, Kecamatan Sukawati tersebut mendadak diperiksa lantaran diduga terlibat dalam transaksi penjualan senjata api (senpi) ilegal kepada seorang tersangka berinisial Ade Ready MP alias ARM.

Baca Juga: Bau Busuk Jemuran Bulu Ayam di Watu Klotok Bikin Mual dan Muntah, Satpol PP Klungkung Segel Paksa Usaha Milik Oknum Polisi

Pemeriksaan intensif terhadap oknum anggota tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Ngurah Suardita.

”Seizin Bapak Kapolres Gianyar, menyikapi adanya pemberitaan tersebut, Kapolres Gianyar sudah memerintahkan Kasi Propam Polres Gianyar untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap anggota yang dimaksud,” ujar Ipda Gusti Ngurah Suardita, Senin, 28/9/2026.

Pihak Polres Gianyar juga terus menjalin koordinasi erat dengan Polresta Denpasar, mengingat penanganan kasus kepemilikan senpi ilegal tersebut ditangani oleh Satreskrim Polresta Denpasar.

Saat ini, Brigpol I Gede WT telah dipanggil dan berada dalam pengawasan khusus Sie Propam Polres Gianyar untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

”Kapolres Gianyar menegaskan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi,” tegasnya.

Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah Polresta Denpasar menangkap ARM terkait kasus narkoba dan kepemilikan senpi ilegal pada Selasa, 18/8/2026 sekitar pukul 19.30 Wita di kediamannya di Jalan Kaswari Gang Cempaka 1, Banjar Semaga, Penatih, Denpasar Timur.

Dalam penggeledahan, petugas menyita satu pucuk senpi jenis Makarov Baikal warna silver beserta lima butir amunisi kaliber 32 ACP. Kepada penyidik, ARM yang merupakan pelatih MMA asal Dusun Bukih, Desa Belancan, Kintamani itu mengaku membeli senpi beserta amunisinya dari Brigpol I Gede WT pada akhir 2025 seharga Rp30 juta. Transaksi tersebut diduga dilakukan langsung di rumah tersangka.

Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra menyatakan pihaknya masih mendalami pengakuan tersangka. ”Masih didalami ya. Nanti Kasi Humas yang akan memberikan keterangan lengkap. Biar kami fokus ke proses penyelidikannya terlebih dahulu,” kata Kompol Agus. [*]

Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali
senpi ilegal pemeriksaan penyelidikan polres gianyar penyidikan